Senin, 27 Juni 2016

Zakat Profesi

Assalamu'laykum, boleh minta tolong jelasin mengenai zakat profesi? Makasih Arie Pratiwi

Wa'alaikumussalam, Zakat itu berbeda dengan infak dan shadaqah (sedekah), karena zakat ditentukan besarannya juga ditentukan siapa saja golongan yang menerimanya.

Sedangkan infaq dan shadaqah tidak ditentukan besarannya dan yang menerimanya boleh siapa saja, sementara sedekah (shadaqah) paling utama adalah untuk keluarga, selanjutnya yang di infak-an di jalan Allah. Zakat disebutnya sedekah wajib bagi yang memiliki kelebihan, biasanya dihitung 2,5 % dari pendapatan yang sudah mencapai nisab.

Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang Allah tegaskan dalam surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan."

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata "innama", ini menunjukkan bahwa zakat HANYA diberikan untuk DELAPAN GOLONGAN tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Dan disepakati para Ulama, orang yang berkecukupan tidak diberi zakat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351)


Lalu apakah dibayarkannya setiap tahun? 

Boleh, dibayarkan secara dicicil tiap bulan pun boleh. Perhitungan nisabnya tetap setahun sekali (senilai 85 gr emas yang berlaku saat ini).

Contoh perhitungannya :
Harga emas sekarang seharga kira-kira 350.000/gram X 85 gram = Rp. 29.750.000

Jadi, tinggal dihitung berapa penghasilan tiap bulannya lalu dikalikan setahun, jika jumlahnya mencapai Rp. 29.750.000,- berarti sudah wajib zakat. Tinggal dikenakan zakat 2,5 %. Boleh dibayarkan/dicicil tiap bulan, paling penting kewajiban zakatnya dibayarkan. Karena itu lebih baik daripada menimbun harta, lalu perbanyak sedekah.

Wallahu a'lam bisshawab :)



Related Articles