Selasa, 28 Juni 2016

Wajibkah Mengikuti Mazhab?

assalamu'alaikum, mau tanya.. saya pernah liat di komen" diyoutube ada yg bilang islam ya islam ikuti Quran&sunah ga usah ikuti mahzab? itu gimana yaa... bukankah kita hrus mengikuti 1 mahzab? hendri

Wa'alaikumussalam, Pernyataan ga usah ikut mazhab itu tidak tepat.. namun juga bukan berarti kita wajib mengikuti salah satu mazhab. 

Mengapa ada Ulama2 mazhab? Jawabannya, dikarenakan ada permasalahan fiqih yg bersifat ijtihadiyyah, yang biasanya dikarenakan dalil atau nash yang multitafsir.

Terkadang dalil2 dalam permasalahan fiqih tampak seperti saling bertentangan, atau mengandung beberapa kemungkinan, dan tidak didapati cara untuk menguatkan salah satunya. Terkadang pula, masalah tersebut pada asalnya tidak memiliki dalil, sehingga dibangun di atas ijtihad dengan qiyas (analogi) terhadap dalil lain, atau dengan melihat maslahat, dsb. Maka munculah ijtihad dari para Ulama mazhab.

Ketika kita menjumpai perbedaan pendapat Ulama, seorang muslim semestinya mencari kejelasan dan mempelajari hal tersebut. Jangan menerima begitu saja tanpa mempelajari terlebih dahulu. Apabila dia memiliki kapasitas ilmu untuk mempertimbangkan dan mengikuti, hendaknya dia mengikuti dalil yg paling kuat.


Pertimbangan seorang Ulama mengenai suatu permasalahan, melewati empat tahapan:

Tahap pertama, pertimbangan mengenai keshahihan dalil pada satu permasalahan.

Tahap kedua, pertimbangan mengenai penunjukan (sisi pendalilan) dan makna dalil tersebut.

Tahap ketiga, pertimbangan apakah dalil tersebut bersifat pasti, kuat, berlaku, dan tidak dihapuskan oleh dalil yang lain.

Tahap terakhir, pertimbangan apakah dalil tersebut selamat dari pertentangan dengan dalil yang lain ataukah tidak.


Lalu, bagaimana sikap seorang Muslim menghadapi perbedaan pendapat di kalangan Ulama Fiqih?

Seorang muslim bisa jadi mujtahid, muttabi’ (orang yang mengikuti ilmu), atau awam.

Mujtahid adalah orang yg mampu mempertimbangkan sebuah dalil, menarik permasalahan dari suatu dalil, mengetahui pendapat ulama dan perbedaan mereka, dan mampu melakukan pertimbangan serta membahas permasalahan dengan baik. Seorang mujtahid ini bisa mengambil ijtihad dengan ilmunya.

Muttabi’ adalah orang yg belum mencapai tingkat ijtihad, tetapi mampu mempelajari dan mempertimbangkan dalil. Dia bisa mengetahui dalil, namun dia belum mengetahui keseluruhan pendapat para ulama, letak perselisihannya, sisi2 pendalilan mereka, dan hal2 yg berhubungan dengannya. Orang yg seperti ini tidak boleh mengambil kesimpulan suatu masalah sebelum mengetahui dalilnya dan jelas baginya bahwa dalil tersebut kuat lagi jelas dalam pandangannya daripada dalil lain.

Adapun jika dia orang awam, yang belum memiliki kemampuan untuk memahami, hendaknya dia bertanya kepada Ulama atau kepada orang yang dia percayai agama dan keilmuannya. Tidak boleh mengikuti hawa nafsu dan kecenderungan yang disukainya secara pribadi.

Allah berfirman, (yang artinya): "Dan bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki ilmu jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Keempat Ulama mazhab pun meminta agar tidak taqlid buta kepada mereka, ikuti pendapat mereka selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah :)


Related Articles