Permasalahan Qadha Puasa Ramadhan
Assalamualaikum. Kak,mau tanya. Katanya kalau puasa taun kmren yg bolong belum selesai dibayar trs tahun ini mau dibayar katanya jadi double? Apakah betul? Beberapa org ada yg mengatakan di double tetapi ada yg mengatakan tidak. Jdi,saya bingung. Terimakasih,Kak. Nai
Wa'alaikumussalam, coba dipahami kalimatnya dulu :)
Misaalnya Nai masih punya hutang puasa tahun kemarin yang belum 'dibayar' dan sudah keburu masuk bulan Ramadhan lagi, maka nantinya pasti harus membayar sisa hutang puasa tahun kemaren dan juga hutang puasa bulan Ramadhan yang sekarang bukan? Maknanya bukan berarti harus dibayar dua kali lipat.
Ini salah satu pertanyaan yang sering banget masuk, saya sekalian titip pesan disini khususnya bagi perempuan yang sudah baligh, dimana pastinya ketika bulan Ramadhan ada masanya tidak berpuasa. Coba biasakan untuk cepat membayar hutang puasa wajibnya. Ini masalahnya bukan perkara berhutang kepada manusia, namun ibadah kepada Allah. Jadi jangan disepelekan.
Semua Ulama sepakat ketentuan bagi yg meninggalkan puasa adalah membayar dengan puasa di hari lain sejumlah dengan hari yg ditinggalkan. Dasarnya adalah firman Allah, yang artinya : "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah : 185).
Namun para Ulama agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian. Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.
- Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan juga membayar kaffarah (denda) berupa fidyah.
Dasar pendapat mereka adalah mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). - Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa dengan fidyah. Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.
Jadi, TIDAK ADA DALIL yang harus membayar dua kali lipat, namun yang benar.. Jika masih ada hutang puasa tahun kemarin, WAJIB membayar hutang puasanya dan juga hutang puasa bulan Ramadhan tahun ini. Dan sebagian ulama menghukumi harus membayar hutang puasa disertai dengan membayar fidyah, karena dianggap sudah lalai.
Mengenai mana yang paling kuat, membayar hutang puasa saja atau harus dibayar dengan fidyah juga? semuanya dikembalikan ke masing-masing, ijtihad ulama mana yang mau diikuti. Wallahu a'lam bisshawab.
Kalau masih sehat dan ada usia, segera bayarkan hutang qadha' puasa secepatnya. Dalam hal ini harus berlomba dengan malaikat Izrail, agar jangan sampai dia datang duluan, sementara hutang puasa masih banyak.