Selasa, 28 Juni 2016

Hukum Berzina Kemudian Menikah

asalamualikum ka gema mau nanya, hukum nya gimana kalo seseorang yg menjalin hubungan dgn pacaran, dan hubungan ituu sudh sangat jauh lalu orang ituu memutuskan untuk menikah. Sedang pacaran itu haram, ituu gimana kaa kebnyakan masyarakat kita kan seperti itu . rizalrasidin

Wa'alaikumussalam, Jika dikatakan hubungannya sudah sangat jauh sebelum menikah, saya ambil kesimpulan.. keduanya sempat berzina, begitukah? 

Banyak yang yakin akan menikah dengan orang yang diajaknya pacaran, lalu keduanya melampaui batas, dengan dalih: "Aku sama dia sama2 serius, aku juga pasti nikahin dia" inilah bisikan iblis, yg dibenarkan oleh hati yg lalai.

"Iblis berkata: 'Ya Rabb-ku, oleh sebab Engkau telah memutuskan, bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya," – (QS.15:39)

Dan ini benar2 dilakoni Iblis. Iblis sampai pakai lebih dari satu kata penekanan, ada lam sama nun. Ibaratnya, iblis berkata: Ya Allah, saya benar-benar akan melakukan ini!

Tidak ada yang selamat dari godaan ini: "kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka'." – (QS.15 :40)

Di surat Al-Isra ayat 32, Allah memperingatkan agar jangan mendekati zina, mendekatinya saja sudah sangat diperingatkan sedemikian. Dirangkaikan dengan kalimat, "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang KEJI dan SUATU JALAN YANG BURUK", (QS. 17 : 32).

Tidak main-main, zina termasuk dosa besar yg tidak akan diampuni jika mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah. 

"Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat-gandakan azab untuknya pada hari kiamat, dan dia akan KEKAL DALAM AZAB ITU, DALAM KEADAAN TERHINA." – (QS.25: 68-69)

Selanjutnya jika orang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan tercela ini sempat bertaubat dengan taubatan nasuha, taubat yang diiringi dengan perbaikan diri dengan beramal shalih, menyesalinya dan tidak kembali melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan dosa atas izin Allah. Sebagaimana firman Allah (yang artinya):

"Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya." – (QS.25 :70)

Soal status pernikahannya tetap sah di mata agama, selama rukun nikahnya dipenuhi. Namun tentunya berbeda dengan orang-orang yang menjaga dirinya dari maksiat sebelum menikah, tentunya dalam menjalaninya pun beda kelas. 

Lalu di surat An-Nuur ayat 3, Allah sampai katakan orang yang berzina hanya pantas dengan orang yang berzina, dan orang yang beriman tidak pantas menikah dengan pezina. Apakah sama di mata Allah, orang yang taat dengan orang yang bermaksiat? tentu tidak. 

Itu sebab, jika ingin mendapatkan pasangan yang baik, setidaknya pantaskan diri untuk itu. Tiada lain karena berharap ridha Allah, bukan selainnya.


Related Articles