Apakah Wudhu Harus dari Air Mengalir?
Assalammualaikum (: Kak mau tanya, kalau wudhu tuh hrs dari air yg mngalir aja? gak blh kalau dari bak gtu? Trs 2 kullah tuh berapa? prnh dgr ktanya 60x60cm ? Mohon djawabnya kak. Syukron ANurulFauziah
Wa'alaikumussalam, bismillah..
Tidak ada ketentuan harus dari air yang mengalir, namun yang paling penting adalah memakai air suci dan mensucikan.
Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air sungai, air laut, air hujan, embun, air dari sumur/dalam tanah, termasuk air bak KECUALI jika air-air tersebut bercampur dengan sesuatu yang najis, maka tidak boleh dipakai wudhu.
Allah berfirman (artinya), "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci." (QS. Al Furqon: 48)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang air laut, beliau bersabda, "Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal." (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Dengan sanad shahih).
Lalu, ukuran 2 Qullah berapa banyak?
2 qullah itu jika di rubah kedalam liter kira-kira 200 liter air, kesimpulannya: Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran (sudah mencapai dua qullah ataukah belum). Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah warna, rasa dan berbau, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya air yaitu suci.
Misalnya: air bak kamar mandi (jumlahnya kira-kira 300 liter, berarti lebih dari dua qullah) kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka air tersebut najis.
"Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Ad Daruquthni)
"Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya." (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)
Wallahu a'lam bisshawab.