Renang Ketika Puasa, Bolehkah?
Assalamualaikum kak, saya mau bertanya, saya kan sedang dalam tahap fisioteraphy nii, saya disuruh renang minimal 3x seminggu, selama bulan ramadhan ini kirakira dibolehkan tidak untuk renang? Termasuk makruh tidak kak? Terimakasih farah diba saddad
Wa'alaikumussalam, laa ba'sa thohuruun.. in syaa Allah.
Tidak ada larangan untuk orang yang sedang berpuasa untuk berenang, karena renang semakna/di qiyaskan dengan mandi. Dan itu hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama. Imam Bukhari memberikan judul bab dalam shahihnya: Bab tentang mandinya orang puasa. Kemudian beliau sebutkan di bawah bab itu sejumlah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bolehnya renang bagi orang puasa dan tidak makruh.
Tentunya kita harus tau batasannya, kita berkewajiban menjaga jangan sampai puasanya batal, contohnya dengan sengaja minum air kolam ketika berenang. Namun jika ketika berenang airnya 'terminum' dan itu sama sekali tidak sengaja, tentunya tidak sampai membatalkan puasanya.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185).
Wallahu a'lam bisshawab.