Selasa, 28 Juni 2016

Haram Menggauli Budak Tanpa Ikatan Pernikahan

assalamu'alaikum Ka Satria, Maria budak Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang melahirkan anak beliau, apakah dinikahi dulu? Amalia Yulianto

Wa'alaikumussalam, bismillah.

Ada salah penafsiran dari sebagian orang yang mengatakan bahwa sebab turunnya surat At-Tahrim ayat 1-5 adalah mengenai ini, padahal turunnya surat At-Tahrim ayat 1-5 menurut riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a adalah seputar teguran Allah kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam yang bersumpah tidak akan minum madu lagi dengan maksud untuk menyenangkan istri-istrinya. Padahal Allah menghalalkan madu. Dan di ayat ke 3-5, Allah 'menyindir' juga menegur kedua istri Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam (Hafsah dan Aisyah r.a) karena telah menyusahkan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Sedangkan Maria Al-Qibtiyya atau Maria Koptik asalnya adalah seorang budak yang beragama Kristen yang dikirim bersama saudaranya yang bernama Sirin sebagai hadiah dari Muqawis (Pejabat Bizantium) tahun 628 M, yang selanjutnya Sirin Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam hadiahkan kepada Hassan bin Tsabit.

Sesuai dengan ruh ISLAM yang datang, salah satunya membebaskan perbudakan di atas bumi ini. Salah satunya dengan menganjurkan kepada para tuan untuk mengawini budaknya sehingga secara otomatis terbebas dari perbudakan. Begitulah yang dilakukan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau menikahi Maria yang juga masuk Islam dan terbebas dari status budaknya. Dari Maria beliau mendapatkan seorang anak yang bernama Ibrahim bin Muhammad namun meninggal ketika masih kecil.

Seperti yang pernah saya bahas tentang perbudakan :
lalu ini sambungannya http://ask.fm/Jagoan2/answers/137296700538 

Dapat dilihat di blog juga lengkapnya:

Kita bisa tafsir dari surat An-Nisa ayat 25, "Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Intinya bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa diharamkan menggauli budak-budak yang dimiliki tanpa ada ikatan pernikahan. Akan menjadi suatu kesalahan yang besar apabila kita mengatakan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menikahinya terlebih dahulu.


Related Articles