Sebaik-baik Shalat Wanita Adalah di Rumahnya
Assalamualaikum kak. apa benar ketika bulan puasa ini para perempuan pun di sunnah kan untuk shalat shubuh berjamaah di masjid ? mohan penjelasannya kak. syukron. Dela Anggraini
Wa'alaikumussalam, bismillah..
Hukum shalat fardhu berjamaah bagi perempuan ada Ulama yang menghukumi sunnah, ada yang menghukuminya mustahab (disukai), dan ada yang menghukuminya makruh.
Ini terlepas dibulan puasa juga dibulan-bulan lain, tidak ada perbedaan. Para Ulama sepakat yang paling utama bagi seorang perempuan adalah shalat di rumahnya. Berdasarkan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab." Dan dalam riwayat lain disebutkan : "DAN RUMAH MEREKA ADALAH LEBIH BAIK BAGI MEREKA." (Tafsir Al Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)
"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan HR. Abu Dawud, dengan sanad Shahih).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda kepada para wanita:
"Shalatnya salah seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku." (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya).
Sedangkan hadits dari 'Aisyah r.a tentang perempuan yang ikut berjamaah saat shalat subuh, dan juga hadits dari Ummu Salamah r.a. Itupun mereka pulang lebih awal, agar para jamaah laki-laki tidak melihat mereka.
Ummu Salamah r.a menceritakan: "Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)
Lalu bagaimana dengan keutamaan shalat berjamaah di masjid mendapat 25 sampai 27 derajat, apakah wanita juga mendapatkan keutamaan tersebut jika shalat dirumah?
Shalat jamaah perempuan di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan 25 atau 27 derajat, akan tetapi perempuan yang melakukannya mendapatkan keutamaan tersendiri, yaitu shalat mereka di rumahnya, secara sendiri ataupun berjamaah, lebih utama daripada shalatnya di masjid.
Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat dzalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.. agar iffah dan izzah muslimah terjaga.
Wallahu a'lam bisshawab.