Sabtu, 18 Juni 2016

Baikkah Memakai Mukena Warna-Warni?

assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, kak mau tanya kalo hukum memakai mukena warna warni sama mukena yang bermotif itu gimana? jazakallah khairan katsiran.. putri nur widayanti


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, 
Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat, dalam masalah menutup aurat bagi perempuan ketika shalat tidak ada anjuran khusus harus memakai mukena, tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan dengan sesuatu yang suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan). 


Dari Muhammad bin Zain bin Qunfudz dari ibunya bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Rasulullah : "Pakaian apa yang harus dikenakan wanita ketika menunaikan shalat ?" Ummu Salamah menjawab : "Wanita shalat dengan memakai kerudung dan baju panjang yang menutup kedua punggung dan tumitnya." (H.R. Imam Malik)


Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (artinya): "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab." (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).


Seperti kita tau, makna jilbab adalah pakaian yg terulur keseluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Dalam surat Al-Ahzab ayat 59, terdapat kata "yudniina" yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki).


Lalu bagaimana hukumnya memakai mukena/pakaian bermotif dan warna warni ketika shalat? 

Para Ulama menghukumi makruh jika memakai mukena/pakaian yang dapat menganggu ke-khusyuan ibadah orang lain ataupun dirinya sendiri. 


"Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatian, seperti gambar atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252).

Alasan kemakruhannya adalah bisa menggangu kekhusyuan shalat. Jadi kesimpulannya, hukum memakai mukena atau pakaian berwarna/bermotif ketika shalat, maka hukumnya tafsil:
  • Jika shalat munfarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak berindikasi menggangu yang lain dalam kekhusyuan shalat.
  • Jika shalat berjamaah, lalu membuat jamaah lain tidak khusyu, maka hukumnya makruh. Namun jika tidak mengganggu jamaah lain, maka hukumnya tidak makruh.

Sedangkan Ulama lain memperingatkan dengan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai)

"Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (al-Mabsuth, 30:268) 


Kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, demi kehati2an, pakailah mukena/pakaian yg tidak mengundang perhatian.



Related Articles