Selasa, 28 Juni 2016

Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Istri?

Assalamu'alaikum.. Kak, apa bener mahzab syafi'i itu bersentuhan dg istri itu batal ? Dikasih tau tmn td. Tp mau cari tau dulu, Aku gk mau cari di google. Takut salah.. wanita akhir zaman

Wa'alaikumussalam, bismillah.

Memang para Ulama fiqih berselisih pendapat mengenai ini,

1. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh wanita (istri) membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat mereka dilandaskan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

"... atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya, Allah Maha Pemaaf, lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa: 43)

Mereka mengartikan kata "laamastum" dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).



2. Menyentuh wanita ataupun istri tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil yang sama seperti mazhab Syafi'i namun dengan penafsiran yang berbeda, makna "laamastum" dalam ayat tersebut adalah berjima' dengan istri. Lalu dari hadits:

"Dari Aisyah r.a bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa." (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: 'Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu aku pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: "Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu". (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Pendapat kedua ini menyimpulkan, ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).



3. Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan dengan alasan "Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan" (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).

Semua dikembalikan kepada ijtihad masing-masing Ulama, mana yang kita ikuti. Namun yang dikatakan paling kuat adalah pendapat dimana menyentuh istri tidak membatalkan wudhu, karena Nabi pun pernah mencium sebagian istrinya setelah wudhu dan langsung shalat tanpa wudhu lagi.

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles