Senin, 20 Juni 2016

Bolehkah Wanita Memakai Parfum?

assalamu'alaikum kak kak wanita kan dilarang memakai wangi"an jika hendak keluar rumah. nah yang dimaksud itu segala bentuk wangi"an walaupun sedikit atau hanya wangi"an yang jika dipakai orang" disekitarnya tercium akan wanginya itu ? syukron atas jawabannya kak Yuni Lestari

Wa'alaikumussalam, maaf answerannya terhapus. Taunya pas tadi ada yang tanya bahasan yang sama :D

Kalau untuk mencegah dari 'bau', masih bisa memakai deodoran. Sebetulnya perempuan dilarang memakai minyak wangi itu yang wanginya bisa tercium jelas dan menarik perhatian lawan jenis (lelaki bukan mahram). Sedangkan jika tidak sampai tercium, itu ga dilarang.

Jadi cukup pakai wewangian yang hanya agar badannya tidak berbau saja yang tidak sampai tercium wanginya.

Ini hadits kebolehannya:
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya): " Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)


Lalu timbul pertanyaan, " kenapa kok dilarang? masa biar wangi aja dilarang?"

Bukan apa-apa, untuk terhindar dari 'fitnah' .. karena dari wewangian yang dipakai, dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki, untuk kebaikan perempuan itu sendiri. Kita tidak pernah tau apa yang ada dipikiran lelaki diluaran sana bukan? Ga semua lelaki mampu menjaga nafsu 'syahwatnya'.

Fungsi 'hijab' itu untuk 'menyembunyikan' keindahan wanita muslimah, agar tidak menarik perhatian dan menjaga iman lelaki ajnabi (bukan mahram). Juga menjaga kehormatan perempuan itu sendiri. Now a days, Hijab is used for adornment, to look good and attractive. Something which is ought to be concealed and not revealed. In addition, women also wear PERFUME, intentionally .. IT'S ALSO ANOTHER FEATURE OF ATTRACTION, right?

Dan ini hadits larangan kalau perempuan memakai minyak wangi yang sampai tercium wanginya:

"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur." (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

Sampai diperumpamakan seperti "pelacur", kenapa? Karena bukankah sifat seorang pelacur adalah ingin menarik perhatian lelaki yang bukan mahramnya?

Betapa Allah begitu menjaga dan melindungi kaum muslimah .. andai kalian tau.


Related Articles