Apakah Bacaan 'Aamiin' dalam Shalat Harus Dikeraskan?
assalamu'alaikum ka klo sholat berjamaah baca aamiin nya gk pake suara boleh gk? saya bingung vita sazam zm
Wa'alaikumussalam, bismillah..
Tidak ada khilaf diantara para fuqaha bahwa dalam shalat sirriyyah membaca Ta'min atau "aamiin" hukumnya sunnah, baik bagi munfarid, imam maupun makmum (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 16/184).
Adapun dalam shalat jahriyah, ketika imam mengeraskan bacaan Al Fatihah, ada perbedaan pendapat (khilaf) dikalangan ulama mengenai hukum membaca "aamiin":
Pendapat pertama, hukumnya sunnah bagi imam, makmum dan munfarid. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah dan salah satu pendapat Hanafiyah, dan juga salah satu pendapat Imam Malik. Mereka berdalil bahwa hukum asal ucapan ‘aamiin’ adalah sunnah baik di dalam maupun di luar shalat pada tempat-tempat yang mengandung doa. Mereka juga berdalil dengan hadits:
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, (artinya): "Jika imam mengucapkan ‘aamiin’ maka hendaknya ucapkanlah ‘aamiin’. Barangsiapa yang ucapan ‘aamiin’ nya sesuai dengan ucapan ‘aamiin’ Malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu". (HR. Al Bukhari 780, 6402, Muslim 410)
Dalam hadits ini ditetapkan bahwa imam mengucapkan ‘aamiin’ dan makmum diperintahkan mengucapkan ‘aamiin’ jika imam mengucapkannya.
Pendapat kedua, tidak dianjurkan bagi imam atau munfarid, yang dianjurkan adalah makmum. Ini adalah salah satu pendapat Imam Malik dan salah satu pendapat Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits:
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, "Jika imam mengucapkan ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim waladhallin’ maka hendaknya ucapkanlah ‘aamiin’. Barangsiapa yang ucapan ‘aamiin’ nya sesuai dengan ucapan ‘aamiin’ Malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu ” (HR. Al Bukhari 782, 4475)
Dalam hadits ini yang diperintahkan untuk membaca ‘aamiin’ adalah makmum. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal ini imam atau munfarid adalah orang yang mengucapkan doa, maka yang berdoa tidak perlu mengucapkan ‘aamiin’.
Pendapat ketiga, wajib hukumnya bagi imam, makmum dan munfarid. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 1/112, Sifat Shalat Nabi lit Tharify 92-93).
Lalu bagaimana hukum mengeraskan bacaan aamiin?
Inipun tidak ada khilaf diantara fuqaha bahwa ucapan ‘aamiin’ dibaca secara sirr (lirih) dalam shalat sirriyyah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 1/112). Namun mereka ada khilaf jika dalam shalat jahriyah.
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan, untuk makmum, tidak ada hadits yang sharih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, apakah membaca dengan keras atau lirih” (Sifat Shalat Nabi, 94). Yang ada adalah atsar dari sebagian sahabat Nabi.
Yang rajih bahwa makmum juga disunnahkan mengeraskan bacaan aamiin, atau minimal dibaca dengan lirih. Seperti dalam surat Al-A'raf ayat 55 dan surat Al-Isra ayat 110.
"Dan jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu, dan janganlah pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara kedua itu'." – (QS.17 :110)
Wallahu a'lam..
Note:
Shalat sirriyyah: Shalat dengan bacaan yang dilirihkan, seperti shalat dzuhur dan ashar.
Shalat jahriyah: Shalat dengan bacaan yang dikeraskan, seperti shalat subuh, maghrib, dan isya.