Walimatul Ursy
Assalamu'alaikum, aku mau tanya nih, dalam hukum islam. Bolehkan ada nya pesta pernikahan? Dan arti nya dari ijab kabul? Terima kasih. Dessy Alifa
Wa'alaikumussalam,
Pesta pernikahan sesuai syari'at dalam Islam dikenal dengan nama walimatul ‘ursy (walimah pernikahan).
Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa Abdurrahman bin ‘Auf telah menikah, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Buatlah walimah walaupun walimah (sekadar) dengan seekor kambing." (HR. Bukhari, no. 5167)
Hukum walimatul 'ursy tidak wajib, karena pernikahan tetap sah walaupun tanpa adanya walimatul 'ursy. Tentunya yang sesuai syari'at adalah tidak diisi dengan hal-hal yang mengandung syirik, ataupun hal-hal yang dilarang dalam agama ini.
Sedangkan arti dari ijab kabul adalah lafadz (ucapan) yang diucapkan oleh orangtua atau wali dari pihak perempuan untuk menikahkannya dengan calon mempelai laki-laki. Di dalam ijab qabul ini terdapat janji dari suami dan istri untuk membina rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam.