Sabtu, 18 Juni 2016

Haruskah Makmum Membaca Bacaan Shalat di Belakang Imam?

Assalamualaikum. Kk sy mau tanya perihal solat berjamaah, khususnya pada solat zuhur / ashar yg bacaan imamnya dipelankan, apakah kita sbgai makmum jg ikut membaca dgn gerakan bibir atau diam saja? Lalu kalau bacaan imam terlalu cpt bacaan kita lgsg putus dan mengikuti imam, begitu ya? c

Wa'alaikumussalam, bismilah..

Ada perbedaan pendapat di antara para Ulama 4 mazhab,
  1. Mazhab Malikiyah dan Hanabilah
    Menurut Malikiyah dan Hanabilah, makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat sirriyah (bacaan pelan/lirih), yaitu ketika shalat dzuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (bacaan dikeraskan), makmum tidak membaca bacaan shalat, cukup mendengarkan imam. 
    Tapi jika pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, makmum wajib membaca bacaan shalat.

  2. Mazhab Hanafiyah
    Sedangkan menurut para Ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.

  3. Mazhab Syafi’iyyah
    Dan menurut mazhab Syafi'iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca Al-Fatihah saja.

Semua perbedaan ijtihad ini dari perbedaan menafsirkan nash yang multitafsir. Jika dilihat dari masing-masing dalil (maaf, saya tidak mengutip dalil-dalilnya, karena sangat banyak), terlihat masing-masing sama kuat walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah jika sudah menjadi hasil ijtihad.

Tinggal dikembalikan kepada kita sendiri, mau ikut ijtihad yang mana. Namun kalau saya pribadi, ketika shalat dzuhur dan ashar (shalat sirriyah), karena bacaan imam tidak terdengar, maka saya membaca semua bacaan dalam shalat. Yaitu mengikuti ijtihad mazhab Syafi'iyah.

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles