Sabtu, 18 Juni 2016

Haruskah Makmum Masbuq Menepuk Pundak Imam?

Assalamualaikum, mau tanya nih kak satria jd gini bbrp hari yg lalu saya mlht kejadian ini di masjid kampus di sblh saya ada seorang mhsiswa juga dia sdg solat lalu temannya datang dan menepuk pundak temannya yg solat lalu tbtb bacaan org yg ditepuk tadi dikeraskan (mksdnya kyk jd imam gitu). Intinya tbtb mrka jd solat berjamaah gitu kak, saya baru pertama kali tau hal tsb. Jadi apa karena sebuah tepukan gitu kita bs lgsg jadi imamnya solat ? Padahal niat awalnya solat munfarid ? Gimana hukumnya kak ? dini daimatul husna

Wa'alaikumussalam, bismillah.

Menepuk pundak adalah kebiasaan yg tidak ada dasarnya dalam fiqih shalat. Sebab kita tidak menemukan dalil baik dalam Al-Quran atau pun sunnah tentang hal ini.

Kembali ke pertanyaannya, apakah boleh ketika seseorang shalat sendirian tiba-tiba mengubah niatnya menjadi imam, karena ada orang yang datang kemudian dan menjadikannya imam?


Ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama tentang ini:
  1. Sebagian ulama seperti mazhab Hanafiyah dan Hanabilah mengharuskan seorang imam untuk sejak awal shalatnya sudah berniat jadi imam. Kalau awalnya niat shalat sendiri lalu tiba-tiba di tengah shalat mendadak jadi imam, maka hal itu tidak dibenarkan.
    Menurut mazhab Hanafiyah, dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal. Dan tidak boleh bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah.

    Sedangkan menurut mazhab Hanabilah, dalam kasus shalat sunnah dibolehkan seseorang yang awalnya shalat sendirian mendadak mengubah niatnya menjadi imam karena ada orang yang ingin menjadi makmumnya. Tetapi hal itu tidak berlaku dalam kasus shalat fardhu.

    Dalilnya dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata, "Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. " (HR. Bukhari)
  2. Sedangkan yang membolehkan perubahan niat di tengah shalat adalah para ulama dalam mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah. Kedua mazhab ini tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Jadi, seseorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh. Baik shalat itu shalat sunnah atau pun shalat fardhu.

Masalah mengeraskan bacaannya, sebenarnya ini tidak menjadi kewajiban. Dalam shalat sirriyah (Dzuhur dan Ashar), imam membaca dengan pelan. Mengeraskan bacaan itu bukan termasuk rukun dalam shalat.

Sebaik-baiknya adalah pertengahan, seperti firman Allah (yang artinya) :
"...dan jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu, dan janganlah pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara kedua itu'." – (QS. 17 :110)

Sudah cukup jelas ya? jadi menurut mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah, itu dibolehkan. Sedangkan kebiasaan menepuk pundak tidak ada dasarnya. 

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles