Selasa, 21 Juni 2016

Hukum Memakai Kartu Kredit

Hukum memakai kartu kredit di zaman sekarang apa ya ka? Mohon bantuannya. dewi Puspita

Assalamu'alaikum, bismillah.. Sebelumnya kita mesti tau dulu apa itu kartu kredit. Berbelanja dengan kartu kredit, sebenarnya bermakna berhutang, artinya dia meminjam uang atau berhutang kepada perusahaan penerbit kartu kredit, biasanya bank. 

Dalam syari'at Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum berbelanja atau jual-beli dengan cara hutang memang diperkenankan dan tidak terlarang. Tentunya selama tidak melanggar ketentuan syari'ah. 

Secara prinsip setiap perusahaan penerbit kartu kredit (sebagai pihak ketiga) yg memberikan 'hutang' itu pastinya memberikan semacam kompensasi, berupa bunga pinjaman atas hutang tersebut. Ini yg harus menjadi bahan pertimbangan jika akan membuat kartu kredit.

Dan dari sudut pandang hukum syari'ah, disinilah letak titik masalahnya. Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit atau besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi kalau bunganya besar? Kita yg harusnya jeli, inti dari 'bisnis kartu kredit' adalah bagaimana bisa menarik bunga. Kalau perlu, bunganya bisa berbunga lagi dan lagi. 

Kebanyakan ga sadar kalau sudah terjebak dengan hutang, apalagi kebanyakan merasa bahwa punya kartu kredit itu bergengsi. Dengan macam nama tingkatan 'prestige' nya, dari mulai silver, gold dan seterusnya dengan limit sesuai dengan jenis kartunya atau juga tingkatan 'pendapatan' konsumen. Tinggal 'gesek' saja, barang sudah didapat. 

Apalagi dengan banyaknya tawaran yg menggiurkan berupa diskon bagi pemegang kartu kredit. Ini tentunya strategi mereka untuk 'menarik' konsumen. Seperti bapak saya ketika beliau ada keperluan mesti ke luar, beliau meminta saya untuk membeli tiket pesawat melalui situs salah satu maskapai yg harganya murah dibanding yg lain, yaitu sekitar 650 USD. Cuma ternyata syaratnya harus memakai kartu kredit. 

Berhubung orang tua saya tidak menggunakan kartu kredit, dan memang tidak tertarik. Lalu saya ajak bapak saya datangi langsung kantor perwakilan maskapainya. Tujuannya adalah untuk membayar tunai saja. Lalu apa yg terjadi? Harganya berbeda jauh, selisihnya sampai 3 juta rupiah. Pihak maskapai nya menyarankan untuk membayar dengan kartu kredit agar mendapatkan potongan harga. WOW, Bagaimana orang tidak tergiur dengan cara mereka?? Alhamdulillah bapak saya tetap membayar tunai. Hanya saja ini benar-benar strategi yg sangat 'pintar' namun menjerumuskan. 


Lalu bagaimana hukumnya? hukum asalnya adalah halal, namun bisa menjadi haram jika sampai harus membayar bunga.

Bagaimana agar terhindar dari bunga? Caranya, lunasi semua hutangnya setelah ada penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo. Umumnya perusahaan yg mengeluarkan kartu kredit tidak mengenakan bunga apapun jika membayar sebelum jatuh tempo tagihan. 

Agar tidak terjebak dengan traksaksi ribawi yg termasuk dosa besar, kalau pakai kartu kredit dalam berbelanja, lunasi sebelum terkena bunga. 

"Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya." (HR.Ibnu Majah) 

Wallahu a'lam.


Related Articles