Sabtu, 18 Juni 2016

Sujud Syukur bagi Wanita Haid

Kak, apabila wanita sedang haid apa boleh melakukan sujud syukur?Ramadhany Priyanka Chandradewi

Assalamu'alaikum, bismillah..

Sujud syukur dilakukan diluar shalat ketika menerima apapun yang membuat seseorang gembira, lalu ketika seseorang terhindar dari musibah/bencana. Para Ulama menghukuminya sunnah, tidak sampai wajib.

Dalil tentang sujud syukur ini terdapat didalam beberapa Hadits. Salah satu hadits nya adalah Hadits dari Abu Bakrah r.a, yang mengatakan beliau melihat, "Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika mendapatkan suatu perkara yang menyenangkan, maka beliau bersimpuh bersujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah" - (HR. Ahmad, HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Bakar Tirmidzi mengatakan Hadith ini Hasan Gharib).

Sujud syukur juga diriwayatkan dari segolongan Sahabat, dan tidak ada satupun Sahabat lain yang menentangnya. Ini seperti ijma atas disyariatkannya sujud syukur..


Lalu bagaimana hukumnya bagi wanita yang sedang haid?

Ada beberapa ibadah yang disyaratkan harus suci dari hadats, diantaranya yang disepakati ulama adalah shalat. Sedangkan sujud syukur ini tidak di syariatkan dilakukan ketika dalam shalat, lain halnya jika itu sujud tilawah yang dalam shalat pun disyariatkan.

Pendapat pertama, sujud syukur diqiyaskan seperti sujud tilawah dimana disyaratkan harus suci dari hadats (berwudhu) sebagaimana layaknya shalat.

Pendapat kedua, sama-sama meng-qiyaskan sujud syukur seperti sujud tilawah namun pendapat kedua ini tidak mensyaratkan harus dalam keadaan suci. Karena sujud syukur dan sujud tilawah bukan shalat, tidak bisa diqiyaskan dengan shalat. Karena bukan termasuk shalat yang gerakannya hanya sujud. Sehingga, sujud syukur dan sujud tilawah tidak disyaratkan harus dilakukan dalam kondisi suci dari hadats. Berbeda hukumnya jika sujud tilawah yang dilakukan dalam shalat.

Pendapat kedua diriwayatkan dari Ibnu Umar, asy-Sya’bi dan Al-Bukhari, dan dinilai kuat oleh Ibnu Hazm, dan Syaikhul Islam.

Diantara dalil pendapat kedua adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhum. Beliau mengatakan, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud." (HR. Bukhari 1071)

Ketika Imam Bukhari membawakan riwayat di atas, beliau memberikan judul: "Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu tidak memiliki wudhu." (Shahih Bukhari, 1/364).

Dan menurut fatwa Lajnah Daimah, 7/262 : "yang benar, bahwa sujud syukur maupun sujud tilawah, baik bagi yang membaca Al-Quran maupun yang mendengarnya, tidak disyaratkan harus suci. Karena sujud ini statusnya bukan shalat."

Khusus Ulama mazhab Syafi’iyah dan ulama mazhab Hambali berpendapat, "Tidak disyari’atkan (tidak disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus."

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles