Apakah Dagu Termasuk Aurat?
assalamualaikum sy mau brtnya apkah pergelangan tangan dan bagian bawah dagu wanita benar adalah aurat?? mohon penjelasan beserta kutipan hadist bila ada Dinda Citra Aprilia
Wa'alaikumussalam, bismillah..
Ada khilaf (perbedaaan pendapat) di kalangan ulama mengenai ini. Dan pendapat yang rajih (paling kuat) adalah yang menafsirkan hadits dari Dari Abu Dawud,
Dari Aisyah berkata, bahwa Asma suatu kali mendatangi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan mengenakan pakaian tipis lalu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, 'Wahai Asma’, wanita yang telah haid (maksudnya telah baligh), tidak boleh terlihat darinya kecuali ini, beliau mengisyaratkan ke mukanya dan telapak tangannya.” (HR.Abu Dawud no. 4104)
Dimana ditafsirkan seluruh tubuh muslimah yang telah baligh adalah aurat, selain muka dan telapak tangan. Sedangkan dagu adalah bagian dari muka, maka dagu bukanlah aurat.
Para Ulama yang menafsirkan dagu bukan termasuk aurat adalah sebagian Ulama dari mazhab Syafi'iyah, Imam An-Nawawi, lalu Ibn Hajar Al Asqalani dimana dalam kitab syarah shahih Bukhari (fathul bari), dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang dikatakan (dimaksudkan) dengan bagian muka adalah sampai kebawah dagu. Maka dagu juga dikatakan adalah bagian dari muka. Oleh itu kain kerudung berada di bawah dagu masih dibolehkan. (Fathul Bari: 11/ 312).
Dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa dagu adalah aurat, setiap ulama dengan ijtihad nya masing-masing, tinggal mau ikut yang mana.
Sedangkan mengenai pergelangan tangan sudah jelas dari hadits diatas batasannya, yaitu "kecuali wajah dan telapak tangan" (ini dimaknai mayoritas Ulama termasuk dengan punggung tangan).
Wallahu a'lam bisshawab.