Senin, 27 Juni 2016

Wajibnya Zakat Fitri

Assalamualaikum bang Gema saya mau tanya. Untuk wanita yg sudah bekerja tapi belum menikah apakah wajib hukumnya membayar zakat? Kalau iya bagaimana ketentuan membayar zakatnya tsb. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalamualaikum. Dila Fadila

Wa'alaikumussalam, 

Kalau yang dimaksudkan zakatnya itu zakat fitrah, hukumnya wajib. Berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied." (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok …." (HR. Abu Daud; dinilai hadits hasan)

Sedangkan bentuk zakat fitrahnya ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama. 

Pertama, Ulama yang membolehkan zakat fitrahnya dalam bentuk uang, pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Dan pendapat mayoritas Ulama, membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok (beras) sesuai dengan haditsnya. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan pokok dan melarang membayar zakat dengan mata uang. 

Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Karena menurut pendapat mereka, itu menyelisihi sunnah. Dan menurut pendapat mereka, di zaman Nabi pun sudah ada dirham, namun Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan dirham (uang). 

Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, "Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan." Kemudian Abu Sa’id mengatakan, "Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma." (HR. Bukhari, no. 1439)


Lalu berapa banyak ukuran 1 'sha itu?

Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Bahan makanan yang disebutkan dalam hadits bukanlah batasan harus dengan gandum, kurma, anggur atau keju. Itu dikarenakan makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,5-3 kg.

Waktu utama untuk penyerahan zakat fitrah adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied, kepada panitia zakat fitrah (biasanya ada). Dibolehkan juga diberikan sehari atau dua hari sebelum 'Ied. 

Sedangkan jika yang ditanyakan Dila tentang zakat profesi, bahasannya ada disini http://muslimpathway.blogspot.com/2016/06/zakat-profesi.html

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles