Kapan Mengangkat Jari Telunjuk Ketika Tasyahud?
Assalamualaikum ka mau tanya dong, sebenernya tasyahud itu harus setelah baca Asyhadu an laa ilaaha illallaah baru telunjuk naik ? apa yg bener dari awal ? kalau emang pas bacaan itu apa maknanya ? kaka biasanya kaya gimana ? makasih kaa😊 Naila Azmi
Wa'alaikumussalam, bismillah..
Dalam kitab sunan disebutkan riwayat dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, "Ketika duduk dalam shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di paha kanannya, lalu beliau mengangkat jari di samping jari jempol (yaitu jari telunjuk tangan kanan) dan beliau berdo'a dengannya. Sedangkan tangan kiri dibentangkan di paha kirinya.” (HR. Tirmidzi no. 294).
Hadits ini tidak dengan detail menjelaskan mulai kapan jari telunjuk diangkat, semua ulama menghukuminya sunnah atau disunnahkan. Sebagian ulama mengatakan bahwa isyarat dengan telunjuk itu dilakukan dalam dua kondisi yaitu saat mengucapkan syahadat dalam duduk tasyahud dan saat berdoa ketika itu.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa isyarat dengan telunjuk dilakukan dalam sejak awal tasyahud. Mereka beralasan bahwa tahiyat itu mukaddimah doa karena itu berisi sanjungan kepada Allah. Sedangkan mukaddimah doa itu bagian dari doa. Sehingga isyarat dengan jari telunjuk itu sejak awal tasyahud.
- Menurut ulama Malikiyah, pada hadits Ibnu ‘Umar di atas pada lafazh hadits, "lalu beliau mengangkat jari di samping jari jempol (yaitu jari telunjuk tangan kanan) dan beliau berdo'a dengannya", berdasarkan hal itu mengangkat telunjuk dimulai dari awal tasyahud.
- Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata "laa". Ketika sampai pada kalimat penetapan (itsbat) yaitu "Allah", maka jari tersebut diletakkan kembali.
- Ulama Hambali berisyarat ketika menyebut nama jalalah "Allah" (Lihat Sifat Shalat Nabi, karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 141).
- Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 73-74), "Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan " Ilallah" dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas."
Pandangan mata kita dianjurkan mengarah ke arah jari telunjuk yang diisyaratkan ketika duduk tasyahud. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bagaimana cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan tasyahud.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, serta mengarahkan pandangan mata kepadanya (telunjuk itu)." (HR. an-Nasai 1160, Ibn Hibban 5/274, Ibn Khuzaimah 719. Al-A'dzami mengatakan: Sanadnya shahih).
Masing-masing ulama dengan ijtihadnya, selanjutnya tinggal dikembalikan kepada kita lebih yakin mengikuti yang mana.
Wallahu a'lam bisshawab.