Kekerasan dalam Mendidik
Assalaamu'alaikum Kekerasan militer boleh gk dilakukan dalam mendidik? Kya main tangan secara langsung dll Risda Mhrn
Wa'alaikumussalam,
Dalam Islam kita mengenal yang namanya peringatan sebelum hukuman itu dilakukan, tujuannya adalah untuk mencegaa agar tidak terjadi kesalahan yg tentu akibat dari kesalahan itu pasti tidak baik.
Mendidik yang benar dan baik tentunya bukan dengan kekerasan, namun yang memadukan ketegasan dan kelembutan. Yang mengedepankan kemauan baik, bukan menggunakan otoritasnya .
Lalu apakah boleh dilakukan kekerasan dalam mendidik?
Kalau di dunia militer, ketegasan itu diperlukan agar mendisiplinkan. Karena seorang 'prajurit' tentunya harus ditempa dengan 'kerasnya' medan, agar nanti dalam prakteknya mereka kuat dan mampu menjadi pelindung dan melindungi orang-orang lemah.
Tetapi apakah dibolehkan dengan 'main tangan' secara langsung?
Tentu berbeda antara tegas untuk mendisiplinkan dan menempanya agar menjadi kuat dengan main fisik. Kembali kepada bahasan hukuman dalam Islam, kita mengenal adanya perintah 'memukul', namun itupun tidak boleh dengan kekerasan.
Contohnya perintah memukul seorang anak yang sudah berumur 10 tahun dikarenakan tidak mau sembahyang, dimana sebelumnya harus diberitahu dan di didik terlebih dahulu dari mulai umur 7 tahun agar dia melaksanakan sembahyang. Hukuman ini tidak serta merta diberlakukan tanpa 'mendidik' nya terlebih dahulu, dan lalu memberinya peringatan sebelum hukuman itu dilakukan.
Dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun (apabila masih belum melaksanakan shalat). Dan pisahkan tempat tidur mereka." (HR.Abu Daud no. 495 dan HR.Ahmad no.6650)
Contohnya perintah memukul seorang anak yang sudah berumur 10 tahun dikarenakan tidak mau sembahyang, dimana sebelumnya harus diberitahu dan di didik terlebih dahulu dari mulai umur 7 tahun agar dia melaksanakan sembahyang. Hukuman ini tidak serta merta diberlakukan tanpa 'mendidik' nya terlebih dahulu, dan lalu memberinya peringatan sebelum hukuman itu dilakukan.
Dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun (apabila masih belum melaksanakan shalat). Dan pisahkan tempat tidur mereka." (HR.Abu Daud no. 495 dan HR.Ahmad no.6650)
Dalam memukul pun disyaratkan tidak boleh sampai melukai, tidak boleh memukul di bagian wajah, tidak boleh memukul di bagian yang berbahaya.
Hukuman atau didikan semacam ini dapat diterapkan juga dalam dunia militer, namun tentunya hukuman diberlakukan jika ada anggotanya yang melanggar aturan (dengan batasan) yang telah semua ketahui konsekuensinya jika melanggar. Jikapun ada yang sampai kena sanksi (hukuman), maka hadits ini berlaku:
Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "maksud hudud dalam hal ini adalah jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah."
Syekh Fauzan berkata, "Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai, cukup memukul seperlunya."
Wallahu a'lam bisshawab.
Hukuman atau didikan semacam ini dapat diterapkan juga dalam dunia militer, namun tentunya hukuman diberlakukan jika ada anggotanya yang melanggar aturan (dengan batasan) yang telah semua ketahui konsekuensinya jika melanggar. Jikapun ada yang sampai kena sanksi (hukuman), maka hadits ini berlaku:
Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "maksud hudud dalam hal ini adalah jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah."
Syekh Fauzan berkata, "Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai, cukup memukul seperlunya."
Wallahu a'lam bisshawab.