Rabu, 22 Juni 2016

Perbudakan dalam Islam

Apa pandanganmu soal perbudakan? Apakah islam membolehkan perbudakan? Rational Monotheist

Assalamu'alaikum, Bismillah..

Pertama harus saya jelaskan dulu, bahwa ada ayat-ayat dimana di satu sisi Islam menentang perbudakan, namun di sisi lain ada ayat yang 'menghalalkan' untuk 'menggauli' budak. Justru jika kita telurusi akan semakin jelas betapa sempurnanya agama ini (Islam).

Pertama, perbudakan bukan 'produk' agama Islam. Sebaliknya, ketika Islam diturunkan pertama kali, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua peradaban manusia, pasti ada perbudakan.

Kedua, perbudakan bukan semata2 penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi2 dasar perekonomian.

Selanjutnya Islam diturunkan salah satunya untuk menghilangkan perbudakan.

Allah berfirman: "Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) MELEPASKAN BUDAK DARI PERBUDAKAN." (QS.Al Balad : 11-13)

Di tengah kondisi dimana perbudakan seperti yg saya jelaskan di poin kedua, barulah syari'at Islam diturunkan di negeri Arab pertama kali. Salah satu tujuannya adalah menghilangkan sistem perbudakan di muka bumi, maka Islam secara khas memang memiliki ciri, yaitu melakukan perubahan secara berangsur2 namun pasti.

Misalnya tentang pengharaman khamar, awal ayat yg pertama kali turun sama sekali tidak mengharamkan khamr (QS. An-Nahl :67), ayat yg kedua belum mengharamkan namun menjelaskan tentang dosanya (QS. Al-Baqarah :219). Baru pada ayat yg ketiga, ada larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat (QS. An-Nisa :43). Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamr benar2 diharamkan (QS. Al-Maidah :90-91).

Demikian juga dengan proses penghapusan budak, tentunya ada proses yg harus dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi2 ekonomi suatu bangsa, tentu waktu yg dibutuhkan jauh lebih lama.

Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga dua juta rupiah, berarti seorang budak seharga 200 juta rupiah. Bayangkan kalau satu orang tuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 20 milyar. Tentu jika perbudakan dihapuskan dengan satu ketukan palu, akan merusak sendi2 perekonomian suatu bangsa.



Selanjutnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menghapus perbudakan secara bertahap:

Tahap pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri di siang hari pada saat bulan Ramadhan.

Tahap kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal, (QS. 24 :33).

Tahap ketiga adalah lewat sedekah atau tabarru'. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya atau membebaskan budak orang lain.

Tahap keempat adalah menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang yg merdeka, maka anaknya menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya. (QS. An-Nisa :25), (QS. Al-Ahzab :50).

Inti dari surat An-Nisa ayat 25 adalah dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa diharamkan menggauli budak2 tanpa ada ikatan perkawinan/pernikahan.

Dan inti dari surat ke 24 ayat 33 adalah jangankan melakukan perzinahan, untuk mengawini seorang budak pun tetap saja wajib menghargai dan menjaga kehormatan mereka, ketika mereka menginginkan sebuah perjanjian, tuan nya harus menerima perjanjian itu, dan selain itu juga diharamkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran.

Ini adalah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam, jawabnya karena anak yang lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka.

Tahap kelima adalah mencabut akar utamanya, yaitu riba. Di antara hikmah diharamkannya praktek riba masa itu adalah agar tidak ada orang yg terbelit rentenir lalu karena tidak bisa membayar, akhirnya dirinya atau istri dan anaknya dijadikan budak sebagai tebusan. Islam mencegah ini sampai ke akar-akarnya.

Sejak turunnya surat Al-Balad ayat 11-13, lalu surat At-Taubah ayat 60, perbudakan mulai hilang perlahan dan tidak lagi ada perbudakan.


Timbul lagi pertanyaan, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Quran masih saja bicara tentang perbudakan?

Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas, suatu ketika nanti wallahu a'lam, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perang itu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga kembali ke peradaban jahiliyah, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.

Itu sebab, Al-Qur'an adalah kitab yang berlaku sampai akhir zaman .. tidak ada keraguan. 

Wallahu a'lam bisshawab..


Related Articles