Kamis, 30 Juni 2016

Cara Membayar Fidyah bagi Wanita Hamil

Assalamu'alaikum kak gema, bagaimana cara membayar fidyah bagi wanita hamil ? Ressy Hardiyanti

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Alhamdulillah saya pernah ikut kajian yang membahas tentang ini, Ressy sudah tahu pendapat para Ulama tentang hukumnya bagi wanita hamil kan ya? dimana jumhur Ulama berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika dengan berpuasa berpengaruh buruk bagi janin dan juga jika dirasa berat bagi keduanya.

Para Ulama pun berpendapat berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, bahwa jika masih mampu membayar qadha di lain waktu, maka diwajibkan untuk membayar qadha tanpa membayar fidyah. Namun jika dirasa sangat berat untuk membayar qadha terus-menerus, maka dibolehkan membayar fidyah saja.

Para ulama Kontemporer, seperti : DR. Yusuf Al-Qardhawi, DR. Wahabah Zuhaili, Syaikh Shalih Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan. Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada sanggup untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpendapat kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitri) .Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan yang biasa dimakan. Artinya, disesuaikan dengan harga satu kali makan. Misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti SATU HARI tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan satu orang fakir miskin, dikalikan berapa jumlah hari yang ditinggalkan ketika tidak berpuasa. Bisa dalam bentuk makanan yang biasa dimakan atau dengan uang sejumlah berapa biasa makan, seperti yang saya contohkan diatas.

Cukup jelas ya?

Wallahu a'lam bisshawab.

Related Articles