Minggu, 19 Juni 2016

Shalat Tarawih; Wajib Atau Sunnah?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Satria.. Afwan mau tanya, jika kita membuat wajibat Ramadhan seperti shalat tarawih (full berjama'ah dalam sebulan). Apakah target ibadah tsb tidak menyalahi syari'at? Mohon penjelasannya, Satria 🙏 Jazakumullahu khayr Ayu Nanda

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh, 

Shalat qiyam atau tarawih disyariatkan pada bulan Ramadhan, baik secara berjama’ah maupun munfarid (seorang diri). Hukumnya disunnahkan (tidak sampai wajib), namun pelaksanaan secara berjama’ah lebih utama dibanding seorang diri.

Berdasar Hadits dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, "Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh." (HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini).

Sedangkan hukumnya disunnahkan berdasarkan hadits riwayat Bukhari, "Sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat dengan para shahabat beberapa malam. Ketika memasuki malam ke tiga atau keempat beliau tidak keluar (untuk menunaikan shalat) bersama mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda: 'Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (menunaikan shalat) bersama kalian semua, melainkan aku khawatir dia (qiyam) akan diwajibkan kepada kalian.' " (HR. Bukhari, no. 1129)

Lalu dalam Hadits Riwayat Muslim (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda), "Akan tetapi aku khawatir (qiyamul lail) diwajibkan kepada kalian, sehingga kalian tidak mampu (melaksanakannya)."

Kesimpulanya, Shalat qiyam (tarawih) adalah sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, paling utama dilakukan secara berjamaah. Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa penghalang untuk meneruskan shalatnya secara berjama’ah adalah khawatir dianggap diwajibkan.


Lalu bagaimana jika berjamaah full selama sebulan? 

Tentunya tidak ada larangan, dan memang sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Namun sekali lagi, hukumnya tidak wajib. Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak meneruskan shalat qiyam tersebut secara berjamaah sampai akhir hayatnya tiada lain karena ditakutkan dianggap oleh umatnya sebagai suatu kewajiban.

Lalu para shahabat radhiallahu’anhum sepeninggal Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat qiyam secara berkelompok-kelompok dan sendiri-sendiri sampai Umar ibn Al-Khattab mengumpulkan mereka dengan satu Imam, dan menghidupkan kembali shalat qiyam secara berjamaah. Hal itu terjadi pada tahun empat belas hijriyah.

Sedangkan bagi wanita, sebaik-baik (paling utama) shalatnya adalah di rumahnya. Sebagaimana Ibnu Katsir ketika menjelaskan bahwa makna surat Al-Ahzab ayat 33 artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan: ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka." 

Wallahu a'lam...


Related Articles