Kamis, 30 Juni 2016

Tanda-Tanda Kematian

Assalamualaikum ka, apa benar ada tanda-tanda 100 hari sebelum kematian? Bisa tolong diperjelas? Terimakasih Faizzah Farra Sasqiah

Wa'alaikumussalam, good question. Bismillah,

Satu hal yang paling penting ketika kita mendapatkan informasi tentang akidah, keyakinan, pemikiran, atau apapun yang berhubungan dengan agama, adalah dengan mencari tahu kebenarannya. Jika itu tidak ada dalam Al-Qur'an, tidak ada dalam hadits-hadits shahih, juga bukan hasil ijtihad para Ulama atau juga yang bertentangan dengan Al-Qur'an, dan hadits shahih. Maka itu adalah kebatilan yang seharusnya kita tolak.

Dan tentang kematian, adalah suatu kepastian yang telah Allah janjikan, yang janji-Nya tidak akan meleset. Pasti terjadi kepada setiap makhluk ciptaan-Nya yang bernyawa. Lalu pertanyaannya, kapan? bagaimana? dalam kondisi apa? di usia berapa? siapakah yang menyertai? apa penyebabnya? Wallahu a'lam bisshawab, semua terlalu mustahil untuk dijawab, kecuali saat kematian itu telah datang.

Dalam Al-Qur'an banyak bahasan tentang kematian, namun TIDAK ADA satupun keterangan yang menerangkan tanda-tandanya. Kematian menyangkut terpisahnya ruh dengan badan. Dan tidak ada yang tahu banyak tentang soal ruh kecuali Allah. Allah berfirman (yang artinya):

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah: 'Ruh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit'." – (QS. Al-Isra' :85)

Allah hanya memberi 'informasi' bahwa kematian itu pasti dan karena itu mengingatkan manusia bahwa kematian dapat datang kepada kita sewaktu-waktu dan tidak akan dapat dihindari. Allah berfirman (yang artinya):

"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi, lagi kokoh' ... " – (QS. An-Nisa :78)

"Katakanlah: 'Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya, maka sesungguhnya, kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan'." – (QS. Al-Jumu'ah :8)

Dan Allah pun menegaskan dalam firman-Nya (yang artinya): "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana, dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal." – (QS. Luqman :34)

Adapun dalil dalam Al-Qur'an yang menyinggung tanda-tanda orang yang akan meninggal adalah saat seseorang dalam kondisi sekarat (sakaratul maut) atau di ambang kematian.

"dan dia yakin, bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dengan betis (kanan)," – (QS. Al-Qiyamah :28-29)

Ayat tersebut menerangkan karena hebatnya penderitaan pada saat akan mati dan ketakutan akan meninggalkan dunia dan menghadapi akhirat.

Kita hendaknya mencukupkan diri pada nasihat langsung dari Al-Qur'an & Hadits shahih melalui para Ulama yang tahu akan ilmunya.



Jangan Marah, Surga Bagimu

Assalamu'alaikum, 
Kita perhatikan orang yang sedang marah, ketika mereka 'membuka' mulutnya atau 'menghamburkan lisannya.., biasanya kata-kata yang keluar adalah kata-kata dan kalimat yang 'berbahaya'.
Kegelapan di semesta ini terjadi karena banyak orang yang 'membuka' mulutnya dan yang melampiaskan amarahnya tak terkendali, disaat pikirannya 'gelap' karena tertutup oleh kemarahan.
Coba perhatikan orang-orang yang sudah 'terang', yang hatinya dipenuhi kedamaian, mereka yang menjadikan nafsu amarahnya sebagai 'tawanan'. Pasti lisan yang keluar dari mereka adalah kalimat-kalimat yang menyejukkan.
Kenapa? Karena pikiran orang yang sudah 'terang' itu tahu, bahwa jangankan kalimat buruk yang terlontar, bahkan ketika masih dalam bentuk pikiran buruk pun sudah dapat 'menggelap' kan 'semesta' di dalam dirinya sendiri.

Dari Ahnaf bin Qais, dari pamannya yang bernama Jariyah bin Qudamah as Sa'di, beliau bertanya kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi sallam:
Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku suatu kalimat yang memberikanku manfaat, sedikit saja semoga aku bisa menghafalnya." Kemudian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah engkau marah" Rasulullah mengulanginya beberapa kali." (Hadits Riwayat Ahmad).

Dari Humaid bin Abdurrahman dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata, seorang lelaki berkata kepada Rasul: "wahai Rasulullah, berikanlah wasiyat kepadaku." Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "janganlah engkau marah."
Lelaki itu berkata : "kemudian aku memikirkan apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ternyata kemarahan itu mengumpulkan semua keburukan." (HR. Ahmad).
*Remind me first and for you second..

Ketika Aku Gagal...

assalamualaikum, ka Satria mau cerita ya, kak aku ga lolos sbmptn kemarin, aku ngerasa gagal bgt pdhl udh berusaha&doa jg, aku ga enak sm orgtuaku yg udh brkorban smpe pas tes aja dianter, aku ngerasa down bgt disbmptn ini, aku ikut jalur mndiri jg sih tp udh keburu down😭 anisanrzzh

Wa'alaikumussalam, Jangan memandang bahwa tidak masuk PTN itu artinya telah gagal. Padahal kegagalan itu adalah ketika kita sudah berhenti berdo'a dan juga ikhtiar. Banyak kok orang hebat yang ditempa dari luar PTN, bukan tentang dimana kita menuntut ilmu, namun tentang bagaimana kita bisa meninggikan kualitas diri dan bermanfaat dimanapun kita menuntut ilmu. 

"Sesungguhnya Allah tidak merubah suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.." – (QS.13:11)

Orang-orang hebat itu bukan orang-orang yang tidak pernah gagal, tapi mereka yang TIDAK PERNAH MENYERAH. Mereka yang menyadari jika kegagalannya adalah tanda dia belum maksimal dalam ikhtiarnya.

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam, manusia mulia di sisi Allah dan manusia yang paling sukses dalam sejarah kehidupan manusia pun pernah mengalami kegagalan. Kisah perang Uhud, menggambarkan bahwa Nabi pernah gagal dalam memimpin perang Uhud dalam membela agama Allah. Padahal sebelumnya menang dalam perang Badar dengan jumlah pasukan yg lebih sedikit.

Dan Allah katakan kenapa para pejuang muslim kalah dalam surat Ali Imran ayat 165, adalah karena kesalahan diri mereka sendiri. Ayat ini setidaknya telah memberikan pelajaran, bahwa setiap usaha itu harus memperhatikan kualitas amal dan ikhtiarnya. Qul huwa min indi anfusikum, menegaskan makna yang sangat dalam, bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak pernah berbuat dzalim. Setiap kejadian tentu ada hikmah dan pelajaran bagi hamba-Nya yang berpikir.

Beliau pun gagal mengajak Abu Lahab untuk memeluk Islam. Beliau juga menemui kegagalan yang lain, namun apakah Allah dan umatnya mencatat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sebagai manusia yang gagal? Jawabannya TIDAK. Karena dilanjutkan dengan ikhtiarnya untuk meraih kesuksesan dari jalan lain.

Kita juga bisa melihat seorang T.A. Edison menemukan lampu pijar, dia melakukan usaha dengan 2.000 eksperimen hingga akhirnya berhasil. Seorang reporter muda bertanya tentang rasanya mengalami begitu banyak kegagalan. Jawab Thomas, "Saya tidak pernah gagal sekali pun. Saya berhasil menemukan lampu pijar. Hanya saja itu butuh proses sebanyak 2.000 tahap."

Seorang guru memarahi seorang siswa laki2 karena tidak memperhatikan pelajaran matematikanya dan tidak mampu menjawab soal2 mudah sekalipun. Kata gurunya, "Kamu tidak akan bisa menjadi orang sukses." Tapi, nyatanya anak lelaki itu menjadi salah satu penemu terkenal di dunia. Dialah Albert Einstein.

Sudah ada begitu banyak contoh nyata besarnya kekuatan sikap pantang menyerah. Suatu impian semustahil apa pun, jika disertai dengan kesungguhan, ikhtiar yang maksimal dan do'a dalam upaya mewujudkannya, tidak ada yang tidak mungkin atas se-izin Allah.

Karena itu, kalau saat ini kita sudah mengalami kegagalan, jangan biarkan diri kita terpuruk berlama-lama, Allah itu Maha Bijaksana, DIA hanya meminta kita untuk belajar di 'kelas' yang sesuai dengan apa yang hati kita masih 'lemah' atau masih memerlukan perbaikan :)


Apakah Wudhu Harus dari Air Mengalir?

Assalammualaikum (: Kak mau tanya, kalau wudhu tuh hrs dari air yg mngalir aja? gak blh kalau dari bak gtu? Trs 2 kullah tuh berapa? prnh dgr ktanya 60x60cm ? Mohon djawabnya kak. Syukron ANurulFauziah

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Tidak ada ketentuan harus dari air yang mengalir, namun yang paling penting adalah memakai air suci dan mensucikan.

Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air sungai, air laut, air hujan, embun, air dari sumur/dalam tanah, termasuk air bak KECUALI jika air-air tersebut bercampur dengan sesuatu yang najis, maka tidak boleh dipakai wudhu.

Allah berfirman (artinya), "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci." (QS. Al Furqon: 48)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang air laut, beliau bersabda, "Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal." (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Dengan sanad shahih).


Lalu, ukuran 2 Qullah berapa banyak?

2 qullah itu jika di rubah kedalam liter kira-kira 200 liter air, kesimpulannya: Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran (sudah mencapai dua qullah ataukah belum). Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah warna, rasa dan berbau, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya air yaitu suci.

Misalnya: air bak kamar mandi (jumlahnya kira-kira 300 liter, berarti lebih dari dua qullah) kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka air tersebut najis.

"Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Ad Daruquthni)

"Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya." (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)

Wallahu a'lam bisshawab.


Cara Membayar Fidyah bagi Wanita Hamil

Assalamu'alaikum kak gema, bagaimana cara membayar fidyah bagi wanita hamil ? Ressy Hardiyanti

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Alhamdulillah saya pernah ikut kajian yang membahas tentang ini, Ressy sudah tahu pendapat para Ulama tentang hukumnya bagi wanita hamil kan ya? dimana jumhur Ulama berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika dengan berpuasa berpengaruh buruk bagi janin dan juga jika dirasa berat bagi keduanya.

Para Ulama pun berpendapat berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, bahwa jika masih mampu membayar qadha di lain waktu, maka diwajibkan untuk membayar qadha tanpa membayar fidyah. Namun jika dirasa sangat berat untuk membayar qadha terus-menerus, maka dibolehkan membayar fidyah saja.

Para ulama Kontemporer, seperti : DR. Yusuf Al-Qardhawi, DR. Wahabah Zuhaili, Syaikh Shalih Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan. Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada sanggup untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpendapat kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitri) .Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan yang biasa dimakan. Artinya, disesuaikan dengan harga satu kali makan. Misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti SATU HARI tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan satu orang fakir miskin, dikalikan berapa jumlah hari yang ditinggalkan ketika tidak berpuasa. Bisa dalam bentuk makanan yang biasa dimakan atau dengan uang sejumlah berapa biasa makan, seperti yang saya contohkan diatas.

Cukup jelas ya?

Wallahu a'lam bisshawab.

Selasa, 28 Juni 2016

Hukum Berzina Kemudian Menikah

asalamualikum ka gema mau nanya, hukum nya gimana kalo seseorang yg menjalin hubungan dgn pacaran, dan hubungan ituu sudh sangat jauh lalu orang ituu memutuskan untuk menikah. Sedang pacaran itu haram, ituu gimana kaa kebnyakan masyarakat kita kan seperti itu . rizalrasidin

Wa'alaikumussalam, Jika dikatakan hubungannya sudah sangat jauh sebelum menikah, saya ambil kesimpulan.. keduanya sempat berzina, begitukah? 

Banyak yang yakin akan menikah dengan orang yang diajaknya pacaran, lalu keduanya melampaui batas, dengan dalih: "Aku sama dia sama2 serius, aku juga pasti nikahin dia" inilah bisikan iblis, yg dibenarkan oleh hati yg lalai.

"Iblis berkata: 'Ya Rabb-ku, oleh sebab Engkau telah memutuskan, bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya," – (QS.15:39)

Dan ini benar2 dilakoni Iblis. Iblis sampai pakai lebih dari satu kata penekanan, ada lam sama nun. Ibaratnya, iblis berkata: Ya Allah, saya benar-benar akan melakukan ini!

Tidak ada yang selamat dari godaan ini: "kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka'." – (QS.15 :40)

Di surat Al-Isra ayat 32, Allah memperingatkan agar jangan mendekati zina, mendekatinya saja sudah sangat diperingatkan sedemikian. Dirangkaikan dengan kalimat, "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang KEJI dan SUATU JALAN YANG BURUK", (QS. 17 : 32).

Tidak main-main, zina termasuk dosa besar yg tidak akan diampuni jika mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah. 

"Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat-gandakan azab untuknya pada hari kiamat, dan dia akan KEKAL DALAM AZAB ITU, DALAM KEADAAN TERHINA." – (QS.25: 68-69)

Selanjutnya jika orang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan tercela ini sempat bertaubat dengan taubatan nasuha, taubat yang diiringi dengan perbaikan diri dengan beramal shalih, menyesalinya dan tidak kembali melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan dosa atas izin Allah. Sebagaimana firman Allah (yang artinya):

"Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya." – (QS.25 :70)

Soal status pernikahannya tetap sah di mata agama, selama rukun nikahnya dipenuhi. Namun tentunya berbeda dengan orang-orang yang menjaga dirinya dari maksiat sebelum menikah, tentunya dalam menjalaninya pun beda kelas. 

Lalu di surat An-Nuur ayat 3, Allah sampai katakan orang yang berzina hanya pantas dengan orang yang berzina, dan orang yang beriman tidak pantas menikah dengan pezina. Apakah sama di mata Allah, orang yang taat dengan orang yang bermaksiat? tentu tidak. 

Itu sebab, jika ingin mendapatkan pasangan yang baik, setidaknya pantaskan diri untuk itu. Tiada lain karena berharap ridha Allah, bukan selainnya.


Taubat Bukan Sekedar Kata-Kata

Assalamu'alaikum.. kak gema, apa pendapat kk ttg misalnya seseorang yg selalu berbuat maksiat di bln ramadhan, dia suka nntn sex. nah sesudah dia itu selalu berdoa ke Allah, minta ampunan. tp dia melakukannya hmpir tiap hari. abis ngelakuin, taubat, lakuin lagi, taubat lg. jd gmn kak. syukron.Alifia Fauziah

Wa'alaikumussalam,

Taubat itu bukan sekedar kata-kata, namun yang paling utama adalah kesungguhannya dalam merubah perilaku sesudah bertaubat. Allah Maha Tahu mana hamba-Nya yang bersungguh-sungguh bertaubat dan mana hamba-Nya yang tidak bersungguh-sungguh.

Ketika seseorang berbuat dosa, sesungguhnya dia telah berbuat dzalim kepada dirinya sendiri. Allah selalu membuka pintu taubatnya, tanda Allah selalu 'mengulurkan tangan-Nya'. Ketika dia memilih untuk tidak menyambut-Nya, dan terlalu asyik mendzalimi diri sendiri dengan perbuatan maksiat. Jika kita ada di posisi dia, apakah kita berani memperlakukan cinta-Nya seburuk itu?

"Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim kepada manusia, sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat dzalim kepada diri mereka sendiri." – (QS.10 :44)

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal." (QS. Ali Imran: 135-136)

Walaupun dikatakan dalam hadits dimana Allah akan selalu mengampuni dosa hamba-Nya selama dia bertaubat kepada Allah sesudahnya, tidakkah takut jika 'dipanggil' - Nya dalam keadaan sedang bermaksiat dan tidak sempat bertaubat? Karena maut tidak pernah menunggu kita bertaubat. Kematian bergerak konsisten ke arah kita dengan kecepatan 60 detik/menit tanpa pernah berhenti untuk beristirahat.

Wallahu a'lam bisshawab.


Inti dari Hijrah

Assalamu'alaikum, saya re-post kembali.. karena masih banyak yang mengeluhkan dan merasa berat dengan proses hijrahnya.

Inti dari hijrah adalah meninggalkan apa yang dibenci Allah menuju apa yang dicintai-Nya dan berusaha ke arah itu dengan bersungguh-sungguh. Saya sendiri masih dalam proses, belum berani mengatakan " saya telah berhijrah " .

Becoming a better me itu memang SULIT. Tapi sulit bukan berarti jadi alasan takut berubah. Jangan lupa yang namanya kematian selalu bergerak konsisten ke arah kita dengan kecepatan 60 detik per menit.

Diluar sana BENAR adanya bahwa tidak semua orang akan senang dan menyambut baik perubahan kita. Allah juga mengirimkan mereka yang hobbinya menebar energi negatif seperti : menyindir, mengkritik dengan tajam dan sinis, menganggap aneh, tidak lagi dianggap mengikuti jaman alias ga gaul menurut mereka, dicurigai ikut aliran sesat, daaaan lain lain yang sifatnya menggoyang terus niat kita untuk berubah.

Tidak usah jadi pesimis, 'jatuh lagi', dan mengeluh 'kok mau baik malah susah begini sih?' Anggap saja mereka yang selalu negatif itu adalah bentuk 'KONFIRMASI ULANG' yang nama lainnya ujian dari Allah atas kebulatan tekad kita untuk berubah.

Beneran nih kita mau berubah? Atau masih mau bercengeng ceneng ria? tau ga cengeng itu apa? cengeng itu yang kalau sedikit sedikit bilangnya menyeraah, cengeng itu kalau sedikit sedikit mikirnya aku tidak bisa, cengeng itu kalau pengen urusan hatinya beres tapi tidak mau membayar "harganya" atau nama lain dari berjuang, cengeng itu cuma hobi ngarep ngarep hasil tapi tidak mau melewati prosesnya.

Jika hidup ini selalu ingin diberi kemudahan, tidak mau diatur oleh aturan-NYA, entah kapan kita menjadi pribadi yang mendewasa dan berjuang untuk kehidupan akhirat. Surga itu hanya untuk orang-orang pilihan, jadi jangan manja!

Apakah manusia itu mengira, bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: 'Kami telah beriman', sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya, Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mana orang-orang yang berdusta." (QS. 29 :2-3).

Seseorang baru akan teruji kualitas keimanannya sampai dia meninggalkan keburukannya dan kembali kepada Allah.☺



Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Istri?

Assalamu'alaikum.. Kak, apa bener mahzab syafi'i itu bersentuhan dg istri itu batal ? Dikasih tau tmn td. Tp mau cari tau dulu, Aku gk mau cari di google. Takut salah.. wanita akhir zaman

Wa'alaikumussalam, bismillah.

Memang para Ulama fiqih berselisih pendapat mengenai ini,

1. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh wanita (istri) membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat mereka dilandaskan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

"... atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya, Allah Maha Pemaaf, lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa: 43)

Mereka mengartikan kata "laamastum" dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).



2. Menyentuh wanita ataupun istri tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil yang sama seperti mazhab Syafi'i namun dengan penafsiran yang berbeda, makna "laamastum" dalam ayat tersebut adalah berjima' dengan istri. Lalu dari hadits:

"Dari Aisyah r.a bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa." (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: 'Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu aku pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: "Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu". (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Pendapat kedua ini menyimpulkan, ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).



3. Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan dengan alasan "Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan" (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).

Semua dikembalikan kepada ijtihad masing-masing Ulama, mana yang kita ikuti. Namun yang dikatakan paling kuat adalah pendapat dimana menyentuh istri tidak membatalkan wudhu, karena Nabi pun pernah mencium sebagian istrinya setelah wudhu dan langsung shalat tanpa wudhu lagi.

Wallahu a'lam bisshawab.


Wajibkah Mengikuti Mazhab?

assalamu'alaikum, mau tanya.. saya pernah liat di komen" diyoutube ada yg bilang islam ya islam ikuti Quran&sunah ga usah ikuti mahzab? itu gimana yaa... bukankah kita hrus mengikuti 1 mahzab? hendri

Wa'alaikumussalam, Pernyataan ga usah ikut mazhab itu tidak tepat.. namun juga bukan berarti kita wajib mengikuti salah satu mazhab. 

Mengapa ada Ulama2 mazhab? Jawabannya, dikarenakan ada permasalahan fiqih yg bersifat ijtihadiyyah, yang biasanya dikarenakan dalil atau nash yang multitafsir.

Terkadang dalil2 dalam permasalahan fiqih tampak seperti saling bertentangan, atau mengandung beberapa kemungkinan, dan tidak didapati cara untuk menguatkan salah satunya. Terkadang pula, masalah tersebut pada asalnya tidak memiliki dalil, sehingga dibangun di atas ijtihad dengan qiyas (analogi) terhadap dalil lain, atau dengan melihat maslahat, dsb. Maka munculah ijtihad dari para Ulama mazhab.

Ketika kita menjumpai perbedaan pendapat Ulama, seorang muslim semestinya mencari kejelasan dan mempelajari hal tersebut. Jangan menerima begitu saja tanpa mempelajari terlebih dahulu. Apabila dia memiliki kapasitas ilmu untuk mempertimbangkan dan mengikuti, hendaknya dia mengikuti dalil yg paling kuat.


Pertimbangan seorang Ulama mengenai suatu permasalahan, melewati empat tahapan:

Tahap pertama, pertimbangan mengenai keshahihan dalil pada satu permasalahan.

Tahap kedua, pertimbangan mengenai penunjukan (sisi pendalilan) dan makna dalil tersebut.

Tahap ketiga, pertimbangan apakah dalil tersebut bersifat pasti, kuat, berlaku, dan tidak dihapuskan oleh dalil yang lain.

Tahap terakhir, pertimbangan apakah dalil tersebut selamat dari pertentangan dengan dalil yang lain ataukah tidak.


Lalu, bagaimana sikap seorang Muslim menghadapi perbedaan pendapat di kalangan Ulama Fiqih?

Seorang muslim bisa jadi mujtahid, muttabi’ (orang yang mengikuti ilmu), atau awam.

Mujtahid adalah orang yg mampu mempertimbangkan sebuah dalil, menarik permasalahan dari suatu dalil, mengetahui pendapat ulama dan perbedaan mereka, dan mampu melakukan pertimbangan serta membahas permasalahan dengan baik. Seorang mujtahid ini bisa mengambil ijtihad dengan ilmunya.

Muttabi’ adalah orang yg belum mencapai tingkat ijtihad, tetapi mampu mempelajari dan mempertimbangkan dalil. Dia bisa mengetahui dalil, namun dia belum mengetahui keseluruhan pendapat para ulama, letak perselisihannya, sisi2 pendalilan mereka, dan hal2 yg berhubungan dengannya. Orang yg seperti ini tidak boleh mengambil kesimpulan suatu masalah sebelum mengetahui dalilnya dan jelas baginya bahwa dalil tersebut kuat lagi jelas dalam pandangannya daripada dalil lain.

Adapun jika dia orang awam, yang belum memiliki kemampuan untuk memahami, hendaknya dia bertanya kepada Ulama atau kepada orang yang dia percayai agama dan keilmuannya. Tidak boleh mengikuti hawa nafsu dan kecenderungan yang disukainya secara pribadi.

Allah berfirman, (yang artinya): "Dan bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki ilmu jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Keempat Ulama mazhab pun meminta agar tidak taqlid buta kepada mereka, ikuti pendapat mereka selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah :)


Haram Menggauli Budak Tanpa Ikatan Pernikahan

assalamu'alaikum Ka Satria, Maria budak Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang melahirkan anak beliau, apakah dinikahi dulu? Amalia Yulianto

Wa'alaikumussalam, bismillah.

Ada salah penafsiran dari sebagian orang yang mengatakan bahwa sebab turunnya surat At-Tahrim ayat 1-5 adalah mengenai ini, padahal turunnya surat At-Tahrim ayat 1-5 menurut riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a adalah seputar teguran Allah kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam yang bersumpah tidak akan minum madu lagi dengan maksud untuk menyenangkan istri-istrinya. Padahal Allah menghalalkan madu. Dan di ayat ke 3-5, Allah 'menyindir' juga menegur kedua istri Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam (Hafsah dan Aisyah r.a) karena telah menyusahkan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Sedangkan Maria Al-Qibtiyya atau Maria Koptik asalnya adalah seorang budak yang beragama Kristen yang dikirim bersama saudaranya yang bernama Sirin sebagai hadiah dari Muqawis (Pejabat Bizantium) tahun 628 M, yang selanjutnya Sirin Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam hadiahkan kepada Hassan bin Tsabit.

Sesuai dengan ruh ISLAM yang datang, salah satunya membebaskan perbudakan di atas bumi ini. Salah satunya dengan menganjurkan kepada para tuan untuk mengawini budaknya sehingga secara otomatis terbebas dari perbudakan. Begitulah yang dilakukan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau menikahi Maria yang juga masuk Islam dan terbebas dari status budaknya. Dari Maria beliau mendapatkan seorang anak yang bernama Ibrahim bin Muhammad namun meninggal ketika masih kecil.

Seperti yang pernah saya bahas tentang perbudakan :
lalu ini sambungannya http://ask.fm/Jagoan2/answers/137296700538 

Dapat dilihat di blog juga lengkapnya:

Kita bisa tafsir dari surat An-Nisa ayat 25, "Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Intinya bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa diharamkan menggauli budak-budak yang dimiliki tanpa ada ikatan pernikahan. Akan menjadi suatu kesalahan yang besar apabila kita mengatakan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menikahinya terlebih dahulu.


Tata Cara Istikharah

Assalaamualaikum kak, kak mau tanya tata cara sholat istikharah itu gimana? dilaksanakan jam brp? brp rakaat? surat apa aja yg dibaca saat sholat? doa yg dibaca apa aja kak? syukron kak Syofiatul_Khuria

Wa'alaikumussalam,

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata (yang artinya) : "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat DUA RAKAAT SELAIN SHALAT FARDHU, lalu hendaklah ia berdo’a:

"Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih"

Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridha dengannya." (HR. Bukhari no.7390).

Do'a istikharah boleh dibaca setelah shalat sunnah (bukan fardhu), seperti shalat tahiyatul masjid, setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat Dhuha dan shalat sunnah lainnya. Bahkan jika shalat istikharah dilakukan dengan niat shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu berdoa istikharah setelah, itu juga dibolehkan.

Do’a istikharah yg paling tepat dibaca setelah shalat dan bukan di dalam shalat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas, "Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: "Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika …"

Boleh dilakukan berkali-berkali setiap selesai shalat sunnah, sampai kita mendapatkan keyakinan/petunjuk. Bacaannya seperti shalat sunnah biasa, dan selanjutnya setelah shalat lanjutkan dengan do'a yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam diatas.

Wallahu a'lam bisshawab ..