I'tikaf Bagi Muslimah
Assalamualaikum ka, kalo hukum itikaf di masjid bagi perempuan bagaimana? Syukron University Expo HK 2016
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..
Para ulama berbeda - beda dalam mendefinisikan i’tikaf dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. Namun kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf itu ditafsirkan di dalam masjid, dari firman Allah (yang artinya):
"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku (masjid) untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud." (QS. Al Baqarah: 125).
Dan ini peringatan Allah bagi para suami: "(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid." (QS.Al Baqarah: 187).
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang menyatakan, i’tikaf (di masjid) juga disunnahkan bagi muslimah, dengan syarat:
1. Tidak memakai wewangian yang tercium wanginya, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya): "Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid untuk shalat, maka janganlah ia memakai parfum." (Shahih. HR. Muslim dan Nasa’i)
2. Menutup auratnya dengan sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan BERJILBAB." Dan dalam riwayat lain disebutkan: "DAN RUMAH MEREKA ADALAH LEBIH BAIK BAGI MEREKA." (Tafsir Ibnu Katsir, surat Al Ahzab ayat 33)
3. Tidak bercampur baur dengan lelaki yang bukan mahram (ikhtilat), jikapun dalam satu masjid, maka baiknya dipisahkan dengan hijab.
Sedangkan boleh atau tidaknya ber-i'tikaf di rumah/mushalla rumah, para Ulama katakan tidak dinamakan sebagai i'tikaf (diambil dari surat Al-Baqarah ayat 187) bila melakukannya di rumah/mushalla rumah. Tetapi jika melakukan ibadah di dalam rumah dalam rangka untuk menghindari fitnah, maka lebih baik dan lebih utama bagi muslimah (QS. Al-Ahzab ayat 33).
Anjuran yang paling utama untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat dzalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.. agar iffah dan izzah muslimah terjaga.
Wallahu a'lam bisshawab :)