Kredit yang Dibolehkan dalam Islam
assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.. kak, apa hukumnya membeli brang/sesuatu dgn cara menyicilnya. apakah diperbolehkan dlm islam? :) isnaini aini
Wa'alaikumussalam,
Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum jual-beli dengan cara mencicil dengan nama lain kredit/berhutang memang diperkenankan dan tidak terlarang. Tentunya selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Secara umum, jual beli dengan cara kredit (akad hutang-piutang) dibolehkan berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.' (QS. Al Baqarah : 282)
Hadits dari Aisyah r.a, beliau mengatakan (artinya): "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya." (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Meskipun pada dasarnya jual-beli dengan cara kredit/mencicil diperbolehkan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak riba yang diharamkan:
1. Menurut pendapat Ulama yang paling kuat, dibolehkan kredit seperti ini misalnya: Seorang penjual menawarkan barang dagangan kepada pembeli dengan dua penawaran harga. Jika dibayar secara kontan maka harganya satu juta, akan tetapi jika dibayar secara kredit maka harganya dua juta rupiah.
Sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dan Ulama lainnya, bahwa makna hadits larangan jual beli dalam dua transaksi adalah larangan dari jual beli sistem ‘inah. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang dengan syarat sang penjual membelinya kembali dengan harga yang lebih mahal secara kredit.
Sedangkan dalam kasus jual beli di atas tidak terjadi dua transaksi, sebab meskipun ada variasi harga akan tetapi sang pembeli hanya memilih salah satu harga saja. Itu artinya harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli hanya satu saja, bukan ganda. Sedangkan yang dilarang di dalam hadits larangan jual beli dalam dua transaksi adalah jual beli dengan akad ganda.
Para Ulama yg membolehkan transaksi seperti itu, mengambil dalil dari hadits: "Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (akad pemesanan), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula." (HR. Bukhari: 2240 dan Muslim: 1604)
Dengan syarat, tidak ada bunga/denda dalam cicilannya.
2. Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu merupakan jual beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun juga masih berada dalam tanggungan pembeli. Inilah jual beli dain bid dain yang disepakati keharamannya oleh para ulama.
Diriwayatkan di dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Umar mengatakan, "Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hutang dengan hutang." (HR. Hakim: 2343)
3. Bagaimana hukum mencicil dengan memakai kartu kredit? bahasannya ada disini https://muslimpathway.blogspot.co.id/2016/06/hukum-memakai-kartu-kredit.html
Wallahu a'lam bisshawab.