Tahapan Menuju Pernikahan
Pertanyaan
Dari: Dhody Kurnia
Assalamualaikum... Seperti apa tahapan yang lebih jelas jika pasangan
non mahram saling mencintai? Mulai dari taaruf hingga menikah. Terima kasih
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahu
wabarakatuh,
1. Ta'aruf (saling mengenal) dengan
jalan yang syar'i
Yang penting dari ta’aruf adalah
saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu keadaan keluarga
masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup, saling
mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya. Kaidah-kaidah
yang perlu dijaga dalam proses ini intinya adalah saling menghormati apa yang
disampaikan satu sama lain, mengikuti aturan pergaulan secara Islami, tidak
berkhalwat (berduaan), didampingi mahram, tidak mengumbar pandangan.
Kalaupun tidak langsung bertemu,
proses ta'aruf bisa dilakukan dengan mencari tahu sendiri melalui orang-orang
terdekatnya. Contohnya dari keluarganya, sahabat dan teman-temannya,
tetangganya.
Dalam tahap ini, keduanya bisa
saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing-masing
pihak masih harus sama-sama memberikan opsi/pilihan bahwa ada kemungkinan tidak
cocok. Umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak
menimbulkan kesan 'harus jadi'. Karena jika sudah sampai menemui orangtua
berarti secara samar maupun terang-terangan seorang laki-laki sudah menunjukkan
niat untuk memperistri perempuan yang dia ajak ta'aruf. Yang perlu di ingat,
bedakan antara pacaran dan ta'aruf, jangan melegitimasi atas nama silaturahmi
dan ingin saling mengenal, dengan aktivitas berduaan dan saling mengungkapkan
perasaan.. ini namanya bukan ta'aruf.
2. Khitbah (lamaran), proses ini
dilakukan setelah yakin dalam proses ta'arufnya. Khitbah adalah jalan pembuka
menuju pernikahan. Boleh dibilang khitbah merupakan jenjang yang memisahkan
antara pemberitahuan persetujuan seorang perempuan yang dilamar oleh seorang
laki-laki untuk menikah. Namun ini hanya sekedar janji untuk menikah yang tidak
mengandung akad nikah.
Khitbah adalah aktivitas yang di
sunnahkan dan di anjurkan, sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam
meminang Aisyah r.a. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki
dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan
khitbah. Keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim
dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi keduanya
untuk melanggar batas-batas syariat, seperti berduaan dsb. Ketentuan umum
terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari
hal-hal seperti ini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang
diharamkan Allah, termasuk menjaga jarak satu sama lain. Sebab, hubungan khatib
(pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling
rawan dan berbahaya.
3. Nikah.
Tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menetapkan
batasan waktu antara khitbah dan nikah. Namun lebih cepat lebih baik, agar
terhindar dari 'fitnah'.
4. Walimatul 'Ursy --> https://muslimpathway.blogspot.co.id/2016/06/walimatul-ursy.html
Ditunggu kabar baiknya bang :D