Minggu, 07 Agustus 2016

Tahapan Menuju Pernikahan

Pertanyaan

Assalamualaikum... Seperti apa tahapan yang lebih jelas jika pasangan non mahram saling mencintai? Mulai dari taaruf hingga menikah. Terima kasih 


Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahu wabarakatuh,

1. Ta'aruf (saling mengenal) dengan jalan yang syar'i

Yang penting dari ta’aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup, saling mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya. Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam proses ini intinya adalah saling menghormati apa yang disampaikan satu sama lain, mengikuti aturan pergaulan secara Islami, tidak berkhalwat (berduaan), didampingi mahram, tidak mengumbar pandangan.

Kalaupun tidak langsung bertemu, proses ta'aruf bisa dilakukan dengan mencari tahu sendiri melalui orang-orang terdekatnya. Contohnya dari keluarganya, sahabat dan teman-temannya, tetangganya.

Dalam tahap ini, keduanya bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing-masing pihak masih harus sama-sama memberikan opsi/pilihan bahwa ada kemungkinan tidak cocok. Umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak menimbulkan kesan 'harus jadi'. Karena jika sudah sampai menemui orangtua berarti secara samar maupun terang-terangan seorang laki-laki sudah menunjukkan niat untuk memperistri perempuan yang dia ajak ta'aruf. Yang perlu di ingat, bedakan antara pacaran dan ta'aruf, jangan melegitimasi atas nama silaturahmi dan ingin saling mengenal, dengan aktivitas berduaan dan saling mengungkapkan perasaan.. ini namanya bukan ta'aruf.


2. Khitbah (lamaran), proses ini dilakukan setelah yakin dalam proses ta'arufnya. Khitbah adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang khitbah merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan seorang perempuan yang dilamar oleh seorang laki-laki untuk menikah. Namun ini hanya sekedar janji untuk menikah yang tidak mengandung akad nikah.

Khitbah adalah aktivitas yang di sunnahkan dan di anjurkan, sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam meminang Aisyah r.a. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah. Keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi keduanya untuk melanggar batas-batas syariat, seperti berduaan dsb. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal seperti ini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah, termasuk menjaga jarak satu sama lain. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.


3. Nikah. 

Tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menetapkan batasan waktu antara khitbah dan nikah. Namun lebih cepat lebih baik, agar terhindar dari 'fitnah'.



Ditunggu kabar baiknya bang :D


Related Articles