Senin, 08 Agustus 2016

Hukuman Mati di Indonesia?

Pertanyaan
Dari: Memey

Ka gimana menurut islam mengenai hukum mati yng ada d indo?


Jawaban:
Assalamu'alaikum, saya sudah membahas ini beberapa kali sebetulnya ... cuma memang di ask yang lama.

Dalam Islam, kita mengenal hukum qishas (perbuatannya dibalas setimpal dengan apa yang telah dia lakukan). Sepintas hukuman ini memang kejam tapi dibalik itu ada pelajaran berharga bagi kita, yaitu mendidik manusia supaya perbuatannya tidak semena-mena atas manusia yang lain. Dan juga tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak manusia lainnya..

Jika tidak mau di hukum mati, jangan coba-coba membunuh, kalau tidak mau mendapatkan hukuman berat yaa taati aturan yang berlaku. Jadi untuk hukum qishas ini bersifat preventif sehingga kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi mengingat hukumannya setimpal.

Allah berfirman : " Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa." – (QS.2:179)

Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, "Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan ada ancaman dibunuh secara qishas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.

Berbeda halnya jika seseorang membela diri, atau untuk membela agama Allah (QS.5 :33). Lalu untuk menyelamatkan harta atau menyelamatkan keluarganya seperti dalam hadits.

Qishas juga menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan dalam sabdanya:

"..Barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia maka Dia mengampuninya." (Muttafaqun ‘alaih)

Yang sedang menjadi sorotan adalah hukuman mati bagi pengedar/bandar narkoba, narkoba sudah kita ketahui bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang, merusak generasi tepatnya.


Lalu kenapa dihukum mati? Alasannya, mereka menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang besar. Dalil yang digunakan adalah Surat Al-Maidah ayat 33. "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan MEMBUAT KERUSAKAN DI MUKA BUMI hanyalah mereka dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang."


Pesan untuk para pengedar Narkoba:

Your life, your choice. Read the above sign carefully before you lose the privilege and handover that choice to the country you're entering :)


Related Articles