Senin, 08 Agustus 2016

Adalah Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib?

Pertanyaan
Dari: Apriani.

sholat sunnah qabliyah maghrib ada tidak kak?atau hanya ba'diyah saja?lalu, kl sholat sunnah qabliyah/ba'diyah dzuhur boleh 4 rakaat?benar tidak?


Jawaban:
Assalamu'alaikum, Ada.. hanya saja, qabliyah maghrib ini tidak termasuk kedalam shalat sunnah rawatib. 

Shalat Rawaatib Al Muakkadah yaitu shalat yang terdiri duabelas rakaat dalam sehari semalam . Inilah yang dijelaskan keutamaanya dalam hadits tersendiri, yaitu hadits Ummul Mu’miniin Ummu Habibah radhiyallaahu ‘anha beliau berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang muslim shalat sunnah setiap hari dua belas raka’at selain shalat wajib, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga". 

Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).

Perinciananya ada dalam hadits dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh". (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)


Lalu bagaimana dengan qabliyah maghrib? 

Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalatlah sebelum maghrib dua rakaat, shalatlah sebelum maghrib dua rakaat, shalatlah sebelum maghrib dua rakaat (beliau berkata pada kali yang ketiga) Bagi siapa yang mau". (HR Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi memerintahkan kepada para shahabat untuk shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Bahkan beliau sampai mengulangi perintahnya sebanyak tiga kali, hanya saja pada kali yang ketiga beliau memberikan pilihan BAGI YANG MAU.

Menurut al-muhib ath-Thabari, sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan lafadz: "karaa hiyata an yattakhidzahaannaasu sunnah" tidaklah berarti bahwa dua rakaat sebelum maghrib itu tidak sunnah hukumnya. Hal ini karena Nabi tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang beliau sendiri tidak menyukainya. Bahkan hadits inilah yang menunjukan sunnahnya dua rakaat sebelum maghrib.

Sedangkan makna dari ucapan Nabi diatas adalah: "Beliau tidak mau kalau nanti dia dijadikan sebagai “syarii’atan wa thariqatan laazimatan” yakni syari’at dan jalan yang wajib hukumnya”. Ucapan beliau itu bisa juga menunjukan bahwa derajat shalat maghrib lebih rendah dibanding sunnat-sunnat rawatib lainnya. Karena itulah maka mayoritas ulama syafi'iyah tidak memasukannya ke dalam shalat-shalat sunat rawatib". (Imam Syaukani).

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles