Adalah Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib?
Pertanyaan
Dari: Apriani.
sholat sunnah qabliyah maghrib ada tidak kak?atau hanya ba'diyah
saja?lalu, kl sholat sunnah qabliyah/ba'diyah dzuhur boleh 4 rakaat?benar
tidak?
Jawaban:
Assalamu'alaikum, Ada.. hanya saja,
qabliyah maghrib ini tidak termasuk kedalam shalat sunnah rawatib.
Shalat Rawaatib Al Muakkadah yaitu shalat yang terdiri duabelas rakaat dalam
sehari semalam . Inilah yang dijelaskan keutamaanya dalam hadits tersendiri,
yaitu hadits Ummul Mu’miniin Ummu Habibah radhiyallaahu ‘anha beliau berkata
bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah
seorang hamba yang muslim shalat sunnah setiap hari dua belas raka’at selain
shalat wajib, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga".
Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib
semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah
meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin
Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits
tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah
meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR.
Muslim no. 728).
Perinciananya ada dalam hadits dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak
meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan
bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua
rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah
‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh". (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i
no. 1794)
Lalu bagaimana dengan qabliyah maghrib?
Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi
Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalatlah sebelum maghrib dua
rakaat, shalatlah sebelum maghrib dua rakaat, shalatlah sebelum maghrib dua
rakaat (beliau berkata pada kali yang ketiga) Bagi siapa yang mau". (HR
Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi memerintahkan kepada para shahabat untuk
shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Bahkan beliau sampai mengulangi
perintahnya sebanyak tiga kali, hanya saja pada kali yang ketiga beliau
memberikan pilihan BAGI YANG MAU.
Menurut al-muhib ath-Thabari, sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan
lafadz: "karaa hiyata an yattakhidzahaannaasu sunnah" tidaklah
berarti bahwa dua rakaat sebelum maghrib itu tidak sunnah hukumnya. Hal ini
karena Nabi tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang beliau sendiri tidak
menyukainya. Bahkan hadits inilah yang menunjukan sunnahnya dua rakaat sebelum
maghrib.
Sedangkan makna dari ucapan Nabi diatas adalah: "Beliau tidak mau kalau
nanti dia dijadikan sebagai “syarii’atan wa thariqatan laazimatan” yakni
syari’at dan jalan yang wajib hukumnya”. Ucapan beliau itu bisa juga menunjukan
bahwa derajat shalat maghrib lebih rendah dibanding sunnat-sunnat rawatib
lainnya. Karena itulah maka mayoritas ulama syafi'iyah tidak memasukannya ke
dalam shalat-shalat sunat rawatib". (Imam Syaukani).
Wallahu a'lam bisshawab.