Hukum Menjadi Nasabah Bank Riba
Pertanyaan
Dari: Akbar
tadi ada yg ask tetang kerja di bank konvensional yg terdapat riba di
dalamnya, nah bagaimana kalau kita sebagai nasabah bank tersebut?
Jawaban:
Assalamu'alaikum, Saya kutip
menurut para Ulama kontemporer:
1. Menabung untuk mengambil dan memiliki bunganya.
Para Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Karena bunga tersebut didapat dari transaksi ribawi. Untuk itu, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunganya, hukumnya haram.
Para Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Karena bunga tersebut didapat dari transaksi ribawi. Untuk itu, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunganya, hukumnya haram.
Dalam salah satu keputusan Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang
kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965. Dalam keputusan tersebut dinyatakan:
"Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram.
Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk
kegiatan produktif. Karena dalil Al-Qur'an dan sunnah, semuanya dengan tegas
menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut." (Fawaidul Bunuk
Hiyar Riba, Hal. 130)
2. Bagaimana jika menabung di bank konvensional tanpa keinginan mengambil
bunga?
Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk
mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank akan membantu bank dalam
melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada
kebutuhan yang mendesak. Contohnya, jika hanya dipakai untuk transaksi transfer
antar bank. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan, "Haram
menyimpan uang di bank, kecuali karena darurat, dan tanpa mengambil
bunga." (Majmu’ Fatawa Lanjah Daimah, 13:384)
3. Bagaimana jika membuka rekening di bank konvensional dengan tujuan untuk
memanfaatkan jasa bank untuk transfer gaji dan semacamnya?
Jika yang demikian alasannya, para Ulama membolehkan selama uang tersebut tidak
dibiarkan disimpan sampai berbunga.
"Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai
ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak
ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia
tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening
pegawai." (Fatawa Lajnah, no.16501)
4. Bagaimana hukumnya jika bunga nya untuk disedekahkan?
Pemahaman seperti ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik dari hamba-Nya.
Pemahaman seperti ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik dari hamba-Nya.
Allah berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya Allah hanya menerima amal
dari orang yang bertaqwa." (QS. Al-Maidah: 27).
Sementara sedekah dari riba, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa’di mengatakan: Pendapat yang paling kuat tentang makna ‘orang yang bertaqwa‘ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir As-Sa’di, Hal. 228)
Sementara sedekah dari riba, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa’di mengatakan: Pendapat yang paling kuat tentang makna ‘orang yang bertaqwa‘ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir As-Sa’di, Hal. 228)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat
tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul." (HR. Muslim
no. 224)
Makna ghulul ini mengalami perluasan makna menjadi harta khianat, atau yg harta
yang diperoleh dari jalan yang diharamkan.