Hukum Menikah Beda Agama
Assalamualaikum bang gema apasih hukumnya orang nikah tapi beda agama?
terimakasih :) DARADA
PRAWIRANATA
Wa'alaikumussalam, bismillah..
Ulama bersepakat, seorang muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non
muslim.
Dasar dalilnya dari surat Al-Baqarah ayat 221, "Dan janganlah kamu
nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, wanita
budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik, (dengan wanita-wanita
Mukmin), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang Mukmin lebih baik
dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan, dengan ijin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia, supaya mereka
mengambil pelajaran." – (QS.2 :221)
Sedangkan untuk laki-laki muslim yang menikahi wanita non muslim, para Ulama
berbeda pendapat dengan dasar dalil surat Al-Maidah ayat 5:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan, di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar maskawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina, dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir.
sesudah beriman, (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya,
dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi." – (QS.5:5)
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah
sebagai berikut, "Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang
Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun
umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, maka mereka tidak
termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak
diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi
umat-umat setelah Bani israil.”
Menurut Imam Syafi'i, dihalalkannya para shahabat menikahi wanita ahlul kitab
ketika di zaman Nabi dikarenakan pada saat itu masih 'masa peralihan', dimana
mereka dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab yang 'beriman' kepada ajaran nabi
sebelumnya. Sehingga wanita-wanita tersebut beriman kepada ajaran nabi Muhammad
Shalallahu 'alaihi wa sallam setelah dinikahi.
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak
sebaliknya karena laki-laki adalah seorang imam, dimana seorang istri harus
taat kepadanya dan berkuasa atas istrinya.
Namun pertanyaannya sekarang, masih
adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang?
Sedangkan Ulama lain tidak mendefinisikan wanita ahlul kitab demikian, sehingga
membolehkan laki2 muslim menikahi wanita non muslim. Namun demikian, wanita
muslimah yang taat kepada agamanya tentu jauh lebih utama dan lebih layak bagi
seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab, agar anak2nya pun di didik dengan
akidah yang benar.
Wallahu a'lam bisshawab.