Kamis, 04 Agustus 2016

Hukum Menikah Beda Agama

Assalamualaikum bang gema apasih hukumnya orang nikah tapi beda agama? terimakasih :) DARADA PRAWIRANATA

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Ulama bersepakat, seorang muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non muslim. 

Dasar dalilnya dari surat Al-Baqarah ayat 221, "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik, (dengan wanita-wanita Mukmin), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang Mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan, dengan ijin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran." – (QS.2 :221)


Sedangkan untuk laki-laki muslim yang menikahi wanita non muslim, para Ulama berbeda pendapat dengan dasar dalil surat Al-Maidah ayat 5: 

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan, di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir. sesudah beriman, (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi." – (QS.5:5)


Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, "Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, maka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

Menurut Imam Syafi'i, dihalalkannya para shahabat menikahi wanita ahlul kitab ketika di zaman Nabi dikarenakan pada saat itu masih 'masa peralihan', dimana mereka dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab yang 'beriman' kepada ajaran nabi sebelumnya. Sehingga wanita-wanita tersebut beriman kepada ajaran nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam setelah dinikahi.

Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah seorang imam, dimana seorang istri harus taat kepadanya dan berkuasa atas istrinya. 

Namun pertanyaannya sekarang, masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang? 

Sedangkan Ulama lain tidak mendefinisikan wanita ahlul kitab demikian, sehingga membolehkan laki2 muslim menikahi wanita non muslim. Namun demikian, wanita muslimah yang taat kepada agamanya tentu jauh lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab, agar anak2nya pun di didik dengan akidah yang benar. 

Wallahu a'lam bisshawab.



Related Articles