Haruskah Wanita Menunggu Laki-Laki Pulang Jum'atan untuk Shalat Dzuhur?
Pertanyaan
Dari: Ade Rizky Ramadhani
Assalamualaikum kak, saat hari jumat apakah sholat dhuhur itu menunggu
sholat jumat selesai? Atau di saat yg bersamaan? Mohon penjelasan beserta
dalilnya kak, terimakasih😊
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh, sudah sering dibahas sebetulnya :)
Hadits dari Thariq bin Ziyad
radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Shalat Jum'at adalah kewajiban
bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, KECUALI 4 orang: Budak,
wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR. Abu Daud 1067 dan
dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam
Fathul Bari, 5:327).
"Wanita tidak wajib
melaksanakan shalat Jum'at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama
imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya,
maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat
dzuhur setelah masuk waktu dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat
(waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh mengerjakan shalat jum'at
(dirumah), dan boleh mengerjakan shalat dzuhur ketika sudah masuk waktu
dzuhur." (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta',
8/212, no. 4147)
Tidak ada ketentuan bagi yang tidak
shalat jum'at untuk menunggu selesai dulu yang jum'atan. Bagi yang tidak shalat
jum'at tetap memiliki hak yang sama untuk menunaikan shalat di awal waktu.
Dari Ummu Farwah, ia berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah
yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, "Shalat di awal waktunya."
(HR. Abu Daud no. 426. hadits ini shahih).
Wallahu a'lam bisshawab.