Beratnya Azab Jika Tidak Bayar Hutang
Pertanyaan
Dari: annisa rosad
Adek.. temenku ada yg berhutang smpai jutaan, Alhamdulillah kondisi dy
skrng udh memungkinkan tuk bayar tp dy sengaja putus hubungan n komunikasi.
Adakah ayat atau dalil yg menyatakan mengenai piutang? Dan resikonya? Trima
kasih ya dek..
Jawaban:
Assalamu'alaikum, bismillah..
Banyak yang tidak tahu berat hukumnya jika menyepelekan perkara hutang. Di
dalam surat Al-Baqarah ayat 282-283 dibahas cukup panjang, sampai kita
diperintahkan untuk mencatat hutang piutang. Itu sebagai peringatan agar
siapapun tidak lupa dengan hutang, karena pertanggung jawabannya sampai terbawa
mati.
Itu sebab dalam hukum warispun, ketika ada pembagian waris.. kewajiban para
ahli waris terhadap orang yang meninggal selain membayar seluruh
penyelenggaraan pengurusan jenazah dan menunaikan wasiatnya adalah melunasi
hutang-hutangnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Artinya : "(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat
yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (QS. An Nisaa : 11)
Maka perkara hutang ini jangan disepelekan, agar tidak membebani di akhirat
nanti. Jika hutangnya belum ada yang membayarkan.. maka 'urusan' orang yang
meninggal tersebut masih menggantung,
"Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya."
(HR. Tirmidzi no. 1078)
Al ‘Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman
baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai
dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya): "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu
dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya
(di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan
dirham." (HR. Ibnu Majah no. 2414. Dinilai shahih). Ibnu Majah juga
membawakan hadits ini pada Bab "Peringatan keras mengenai hutang.
Hadits ini menerangkan keadaan orang yang sudah meninggal dalam keadaan masih
membawa hutang dan belum dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari
pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak
ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
Dan diterangkan dalam hadits yang lain, dimana jika berhutang namun tidak ada
niat membayarnya, maka dianggap seperti pencuri:
"Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin
menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR.
Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411).
Di antara maksud hadits ini adalah
barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat
tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan
menghancurkannya.
Orang yang mati syahid pun dikatakan diampuni segala dosanya, kecuali hutang:
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali
hutang." (HR. Muslim no. 1886)
Itu sebab jangan menyepelekan perkara ini, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa
sallam pun selalu berdo'a agar dijauhkan dari hutang dalam shalatnya, Wallahu
a'lam bisshawab.