Minggu, 07 Agustus 2016

Beratnya Azab Jika Tidak Bayar Hutang

Pertanyaan
Dari: annisa rosad

Adek.. temenku ada yg berhutang smpai jutaan, Alhamdulillah kondisi dy skrng udh memungkinkan tuk bayar tp dy sengaja putus hubungan n komunikasi. Adakah ayat atau dalil yg menyatakan mengenai piutang? Dan resikonya? Trima kasih ya dek.. 


Jawaban:
Assalamu'alaikum, bismillah.. 

Banyak yang tidak tahu berat hukumnya jika menyepelekan perkara hutang. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 282-283 dibahas cukup panjang, sampai kita diperintahkan untuk mencatat hutang piutang. Itu sebagai peringatan agar siapapun tidak lupa dengan hutang, karena pertanggung jawabannya sampai terbawa mati. 

Itu sebab dalam hukum warispun, ketika ada pembagian waris.. kewajiban para ahli waris terhadap orang yang meninggal selain membayar seluruh penyelenggaraan pengurusan jenazah dan menunaikan wasiatnya adalah melunasi hutang-hutangnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

Artinya : "(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (QS. An Nisaa : 11)

Maka perkara hutang ini jangan disepelekan, agar tidak membebani di akhirat nanti. Jika hutangnya belum ada yang membayarkan.. maka 'urusan' orang yang meninggal tersebut masih menggantung, 

"Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya." (HR. Tirmidzi no. 1078)

Al ‘Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah no. 2414. Dinilai shahih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab "Peringatan keras mengenai hutang.

Hadits ini menerangkan keadaan orang yang sudah meninggal dalam keadaan masih membawa hutang dan belum dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.

Dan diterangkan dalam hadits yang lain, dimana jika berhutang namun tidak ada niat membayarnya, maka dianggap seperti pencuri: 

"Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). 

Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya.

Orang yang mati syahid pun dikatakan diampuni segala dosanya, kecuali hutang:

Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR. Muslim no. 1886)

Itu sebab jangan menyepelekan perkara ini, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pun selalu berdo'a agar dijauhkan dari hutang dalam shalatnya, Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles