Senin, 08 Agustus 2016

Apakah Seorang Ibu yang Meninggal ketika Melahirkan Termasuk Syahid?

Pertanyaan

Assalamualaikum..mau tanya apa benar jika seorang ibu yg melahirkan anaknya atau masih dlm masa nifas kemudian meninggal dunia,termasuk mati sahid? 


Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa hadits yang menerangkan demikian, namun perlu dipahami.. menurut para Ulama yang menafsirkan hadits-hadits tersebut, semua dalil tersebut menunjukkan bahwa wanita yang wafat karena hamil, atau melahirkan, atau nifas semuanya bisa diharapkan mendapatkan PAHALA mati syahid, bukan syahid dalam artian seperti yang mati terbunuh di jalan Allah.

Kenapa bahasanya diharapkan?

Karena ada syarat didalamnya, yaitu hendaknya memenuhi syarat-syarat diperolehnya pahala mati syahid seperti; Seorang Muslim pastinya, Shabr (sabar/tabah), dan Ihtisab (mengharap pahala) ketika kesusahan dalam mengandung/masa nifas. Juga harus menghindari hal-hal yang menghalangi diperolehnya pahala mati Syahid seperti hutang, Ghulul (korupsi Ghanimah), merampas hak orang, mati dalam kondisi bermaksiat dan lain-lain.

Dalil bahwa Shabr dan Ihtisab adalah syarat mendapatkan ganjaran mati syahid adalah hadits dari Abu Hurairah r.a, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia, lalu beliau mengingatkan bahwa beriman kepada Allah dan jihad fi sabilillah adalah amalan yang paling utama di sisi Allah, "Abu Hurairah berkata; Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah kemudian aku Shabr dan Ihtisab, aku berperang dibarisan depan dan tidak melarikan diri, apakah Allah akan menghapuskan dosa-dosaku?" Beliau menjawab: "Benar." (HR. Ahmad)

Adapun dosa, maka tidak ada manusia yang tidak berdosa dan dosa tidak bisa menghalangi diperolehnya ganjaran mati syahid kecuali yang dinyatakan nash. Contoh diantara dosa yang tidak diampuni dengan mati syahid adalah hutang. Imam Muslim meriwayatkan;

Dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang mati Syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali hutang."(H.R. Muslim)

Demikian juga dosa-dosa lain yang dinyatakan nash seperti ghulul (korupsi ghanimah), merampas hak orang lain, mati dijalan maksiat (seperti karena berzina dan mati dalam keadaan tidak bertaubat) dan lain-lain. Imam Assubki dalam Fatawi As-Subki memaparkan cukup luas syarat-syarat agar seseorang bisa mendapatkan pahala mati syahid tersebut.

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles