Apakah Seorang Ibu yang Meninggal ketika Melahirkan Termasuk Syahid?
Pertanyaan
Dari: Riska Kurnia Maghfiroh
Assalamualaikum..mau tanya apa benar jika seorang ibu yg melahirkan
anaknya atau masih dlm masa nifas kemudian meninggal dunia,termasuk mati
sahid?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh,
Ada beberapa hadits yang
menerangkan demikian, namun perlu dipahami.. menurut para Ulama yang
menafsirkan hadits-hadits tersebut, semua dalil tersebut menunjukkan bahwa
wanita yang wafat karena hamil, atau melahirkan, atau nifas semuanya bisa
diharapkan mendapatkan PAHALA mati syahid, bukan syahid dalam artian seperti
yang mati terbunuh di jalan Allah.
Kenapa bahasanya diharapkan?
Karena ada syarat didalamnya, yaitu
hendaknya memenuhi syarat-syarat diperolehnya pahala mati syahid seperti;
Seorang Muslim pastinya, Shabr (sabar/tabah), dan Ihtisab (mengharap pahala)
ketika kesusahan dalam mengandung/masa nifas. Juga harus menghindari hal-hal
yang menghalangi diperolehnya pahala mati Syahid seperti hutang, Ghulul
(korupsi Ghanimah), merampas hak orang, mati dalam kondisi bermaksiat dan
lain-lain.
Dalil bahwa Shabr dan Ihtisab
adalah syarat mendapatkan ganjaran mati syahid adalah hadits dari Abu Hurairah
r.a, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan
berkhutbah di hadapan manusia, lalu beliau mengingatkan bahwa beriman kepada
Allah dan jihad fi sabilillah adalah amalan yang paling utama di sisi Allah,
"Abu Hurairah berkata; Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata;
"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah
kemudian aku Shabr dan Ihtisab, aku berperang dibarisan depan dan tidak
melarikan diri, apakah Allah akan menghapuskan dosa-dosaku?" Beliau
menjawab: "Benar." (HR. Ahmad)
Adapun dosa, maka tidak ada manusia
yang tidak berdosa dan dosa tidak bisa menghalangi diperolehnya ganjaran mati
syahid kecuali yang dinyatakan nash. Contoh diantara dosa yang tidak diampuni
dengan mati syahid adalah hutang. Imam Muslim meriwayatkan;
Dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang mati
Syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali hutang."(H.R. Muslim)
Demikian juga dosa-dosa lain yang
dinyatakan nash seperti ghulul (korupsi ghanimah), merampas hak orang lain,
mati dijalan maksiat (seperti karena berzina dan mati dalam keadaan tidak
bertaubat) dan lain-lain. Imam Assubki dalam Fatawi As-Subki memaparkan cukup
luas syarat-syarat agar seseorang bisa mendapatkan pahala mati syahid tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.