Kamis, 04 Agustus 2016

Cara Membayar Hutang Jika Orang yang Kita Hutangi Tidak Ada

Pertanyaan
Dari: Marv~

Assalamu'alaikum kak Satria, sy mau tanya. Sdh lama sekaliii dan sy baru ingat kalau sy prnh ada utang sm teman. Sdh miss contact dan jumlahnya jg tdk terlalu byk. Nah baiknya seperti apa?blh disedekahkan tdk? Trimss


Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, minimal ikhtiarnya maksimalkan dahulu untuk mencari :)

Menunaikan hak-hak sesama hukumnya adalah wajib. Sehingga seseorang yang memiliki tanggungan hutang kepada siapa saja, harus berusaha menunaikan hutang tersebut kepada pemiliknya, atau kepada ahli warisnya bila pemiliknya sudah meninggal.

Dan apabila tidak mampu menunaikan kepada pemilik atau ahli warisnya, disebabkan telah berpindah ke negeri lain yang tidak di ketahui, atau tidak mengetahui alamatnya, ata lupa namanya tidak ingat sama sekali, maka hendaknya dia menyedekahkan hutang tersebut kepada orang-orang miskin dengan meniatkan untuk pemiliknya.

Apabila ternyata pemiliknya datang, maka hendaknya dia sampaikan apa adanya. Bila pemilik tersebut ridha maka selesailah tanggungan hutangnya. Namun bila tidak, dia tetap wajib membayarnya. Dan dia mendapat pahala sedekah yang sudah telanjur dia keluarkan, in syaa Allah. Tanggungan hutang orang yang ditanyakan dalam soal ini tidaklah gugur kecuali dengan cara seperti ini.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta)

Related Articles