Jumat, 05 Agustus 2016

Hukum Bekerja di Bank

Pertanyaan

assalamualaikum bang,mau tanya nih kan klo bank konvensional itu ada ribanya,nah kalo kita kerja disuatu bank konvensional gitu gimana bang?mohon penjelasannya 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Bismillah..

Perkara riba adalah perkara yang sudah tidak diragukan lagi hukum keharamannya. Baik dari nash Al-Quran, hadits, dan ijma’ ulama sepakat bahwa riba adalah HARAM bahkan termasuk ke dalam dosa besar.

Imam Nawawi berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabair (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi". (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391).

Allah berfirman (yang artinya), "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan MENGHARAMKAN RIBA. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. ORANG YANG KEMBALI (MENGAMBIL RIBA), MAKA ORANG ITU ADALAH PENGHUNI-PENGHUNI NERAKA; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa ALLAH DAN RASUL-NYA AKAN MEMERANGIMU. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS.Al-Baqarah: 278-279).


Lalu bagaimana hukumnya kerja di bank konvensional yang sumbernya dari transaksi riba?

Jika kita bekerja di bank konvensional yg sudah sangat jelas terdapat riba yang Allah haramkan, maka ibaratnya kita menggadaikan keimanan kita untuk melakukan dosa besar. Karena pemakan riba, orang yg menyuruh makan riba, juru tulis riba, dan saksi-saksi riba kedudukannya adalah sama-sama terlaknat. Dikatakan bahwa pelaku riba akan kekal di neraka. Riba juga memiliki tujuh puluh pintu, dan yg paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung. Naudzubillah, tidak main-main bukan??

Telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." (HR. Muslim nomor 2995).

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya." (HR. Ibnu Majah 2265).

Maka sikap seorang muslim yg seharusnya adalah menjauhi riba. Allah itu maha kaya. Ambil lah rezeki dari jalan yang Allah halal, rezeki Allah tersebar di muka bumi ini.

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles