Hukum Bekerja di Bank
Pertanyaan
Dari: Muhamad fathan aldino
assalamualaikum bang,mau tanya nih kan klo bank konvensional itu ada
ribanya,nah kalo kita kerja disuatu bank konvensional gitu gimana bang?mohon
penjelasannya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Bismillah..
Perkara riba adalah perkara yang sudah tidak diragukan lagi hukum keharamannya.
Baik dari nash Al-Quran, hadits, dan ijma’ ulama sepakat bahwa riba adalah
HARAM bahkan termasuk ke dalam dosa besar.
Imam Nawawi berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba
itu termasuk kabair (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba
diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya
adalah al-Mawardi". (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391).
Allah berfirman (yang artinya), "Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan MENGHARAMKAN RIBA.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. ORANG YANG
KEMBALI (MENGAMBIL RIBA), MAKA ORANG ITU ADALAH PENGHUNI-PENGHUNI NERAKA;
mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka JIKA
KAMU TIDAK MENGERJAKAN (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa ALLAH
DAN RASUL-NYA AKAN MEMERANGIMU. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya." (QS.Al-Baqarah: 278-279).
Lalu bagaimana hukumnya kerja di bank konvensional yang sumbernya dari
transaksi riba?
Jika kita bekerja di bank konvensional yg sudah sangat jelas terdapat riba yang
Allah haramkan, maka ibaratnya kita menggadaikan keimanan kita untuk melakukan
dosa besar. Karena pemakan riba, orang yg menyuruh makan riba, juru tulis riba,
dan saksi-saksi riba kedudukannya adalah sama-sama terlaknat. Dikatakan bahwa
pelaku riba akan kekal di neraka. Riba juga memiliki tujuh puluh pintu, dan yg
paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung. Naudzubillah, tidak
main-main bukan??
Telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang
menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata,
"Mereka semua sama." (HR. Muslim nomor 2995).
Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan
adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya." (HR. Ibnu Majah
2265).
Maka sikap seorang muslim yg seharusnya adalah menjauhi riba. Allah itu maha
kaya. Ambil lah rezeki dari jalan yang Allah halal, rezeki Allah tersebar di
muka bumi ini.
Wallahu a'lam bisshawab.