Jumat, 29 Juli 2016

Wajibkah Bermazhab?

Assalamualaikum ka gema.. tentang mazhab,aku pernah dgr katanya kalo kita sudah berpegang dlm satu mazhab maka dilarang hukumnya utk menyeleweng dr mazhab tsb. dg kata lain kalo udh ikutin satu mazhab harus tekunin semua ketentuan d mazhab tsb. apakah benar ka? terimakasih😊 Ana.

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Mazhab dalam fiqih tidak sama dengan sekte dalam agama lain, sebab mazhab adalah sebuah metodologi dalam menarik kesimpulan hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sekte dalam agama lain adalah perpecahan pada wilayah paling mendasar dalam akidah mereka. Jadi, kurang tepat kalau ada yang seperti Ana sampaikan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Al-Qur'an dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam Al-Hadits tidak pernah mewajibkan kita untuk berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang telah diberikan ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu pun tidak pernah diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari shahabat bila mereka mendapatkan masalah agama.

Maka tidak tepat, jika kita saat ini membuat kotak-kotak sendiri dan mengatakan bahwa setiap orang harus berpegang teguh pada satu mazhab saja dan tidak boleh berpindah mazhab. Bahkan di dalam mazhab itu sendiri, Ulama-ulamanya sering berganti pendapat juga.

Kita bisa lihat salah satu Imam besar, Imam Syafi’i yang merevisi mazhab qadim-nya dengan mazhab jadid. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang masih menggantungkan pendapat kepada masukan dari orang lain. Misalnya ungkapan paling masyhur dari mereka adalah: "Apabila suatu hadits itu shahih, maka menjadi mazhabku."

Itu berarti seorang imam bisa saja tawaqquf atau memberikan peluang berubahnya fatwa bila terbukti ada dalil yang lebih kuat. Maka perubahan pendapat dalam mazhab itu sangat mungkin terjadi.

Jika di dalam sebuah mazhab bisa dimungkinkan terjadinya perubahan fatwa, hal itu juga bermakna bahwa bisa saja seseorang berpindah mazhab dari satu kepada yang lainnya. Dan ini tentunya dengan syarat bukan atas nafsu sendiri, namun dengan pertimbangan yang benar-benar dikembalikan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah (QS. An-Nisa' :59).

Allah sendiri tidak pernah mewajibkan seseorang untuk betaqlid pada mujtahid tertentu. Kalaupun ada perintah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan seseorang untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum. Allah berfirman:

"Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Anbiya`: 7)

Mungkin pendapat yang Ana sampaikan adalah karena ditakutkan seseorang dengan mudahnya memilih pendapat dengan hawa nafsunya sendiri.

Dalam pesantren2 kebanyakan memang memakai metode pengajaran fiqih dengan satu mazhab saja. Padahal baiknya dibahas perbandingan dan perbedaan pendapat dari berbagai mazhab. Jadi diberikan pemahaman bahwa masalah fiqih itu ternyata bukan hanya satu versi, melainkan ada banyak versi. Selain itu, bila suatu ketika berhadapan dengan saudara-saudara muslim dari mazhab lain yang kebetulan berbeda teknis ibadahnya, sudah tidak asing lagi dan malah semakin erat hubungannya. Sehingga potensi perpecahan umat justru bisa diredam, karena masing-masing sudah punya wawasan tentang perbedaan masing-masing mazhab :)


Related Articles