Senin, 11 Juli 2016

Isbalnya Wanita

Gema perempuan klau isbal gpp ya? Mulyani

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Isbalnya perempuan berbeda dengan laki-laki, seperti halnya kaum laki-laki, perempuan pun dilarang isbal. Akan tetapi ukuran isbal pakaian perempuan berbeda dengan kaum laki-laki. Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian perempuan adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits bahwa Rasulullah membatasi panjang pakaian wanita hanya boleh ditambah satu hasta atau dua jengkal, TIDAK BOLEH LEBIH.

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal," Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap "Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu," jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih).

Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

Pertama, bahwa seorang perempuan WAJIB menutup kedua kakinya dengan pakaiannya.

Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.


Lalu, dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ukuran satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat (in syaa Allah) satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah r.a berkata, Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap, lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta dan tidak boleh melebihi satu hasta.

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles