Hukum Cadar/Niqab dalam Pandangan Ulama 4 Mazhab
ka tolog jelasin tentang cadar dari masing masing mahzab kak.. mm aku pengin tau lebih jauh 😊 syukron.. Khansa Nuansa Oktofani
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..
Masalah niqab ini adalah masalah khilafiyah para Ulama (diperselisihkan). Ada yang memandang wajib dan ada yang menafsirkannya sunnah. Artinya, persoalan apakah dapat membuka wajah atau wajib menutup wajah dengan niqab, demikian juga dengan hukum kedua telapak tangan adalah masalah yang masih diperselisihkan para Ulama. Baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu sampai sekarang.
Kenapa? Ini dikarenakan adanya nash multitafsir. Perbedaan pendapat itu kembali ke pandangan masing2 terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman masing2 tentang batasan aurat bagi muslimah, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dalalah (petunjuknya) tentang masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.
Inilah pendapat Ulama 4 mazhab tentang niqab:
1. Madzhab Hanafi. Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai niqab hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
2. Madzhab Maliki. Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
3. Madzhab Syafi'i. Aurat wanita di depan pria ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita mengenakan cadar di depan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad madzhab Syafi'i.
4. Madzhab Hambali. *Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya." (Dinukil dalam Zaadul Masiir , 6/31).
Yusuf Qardhawi, seorang Ulama fiqih kontemporer menegaskan tentang adanya khilafiyyah dalam masalah ini, "Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pendapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama muhaqiq telah sepakat tentang tidak bolehnya menganggap munkar terhadap masalah -masalah ijtihadiyah khilafiyah."
Bahkan kata beliau, seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia dengan memilih lebih berhati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?
Wajibkah atau sunnah kah? Semuanya dikembalikan ke masing-masing, mana yang lebih baik dan lebih maslahat. Hanya yang paling jelas adalah dari hadits ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan batasan aurat muslimah adalah muka dan telapak tangan.
Wallahu a'lam bisshawab.