Senin, 11 Juli 2016

Letak Tasyahud Akhir bagi Makmum Masbuk

assalamu'alaikum kak, saya mau nitip pertanyaan temen. Jadi temen saya masbuk saat sholat dzuhur dan baru msk di rakaat ke-4.Berarti dia hrs menambah 3 rakaat kan? nah saat menambah rakaat tsb duduk tahiyyat awalnya di raka'at yg mana ya kak?Soalnya ada yg menganggap rakaat kita brsm imam adlh rakaat pertama kita dan saat kita berdiri lagi itu dianggap rakaat kedua kita.Namun, ada jg yg bilang saat kita berdiri lagi itu berarti rakaat pertama lagi bagi kita. Yg benar yg mana ya kak? maaf kalo pertanyaannya susah dimengerti._. Azma Arianta

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai ini, menurut mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, rakaat shalat yang dilakukan masbuk bersama imam adalah rakaat yang sesusai dengan rakaat imam, dan bukan rakaatnya makmum.

Konsekuensinya, ketika imam melakukan tasyahud akhir, niat makmum masbuk pasti akan sama dengan niat imam, bukan rakaatnya makmum. seusia imam salam, masbuk berdiri lagi mengerjakan 3 rakaat yang tertinggal. Hal itu lantaran pada rakaat pertama dan kedua ada bacaan surat Al-Fatihah dan tasyahhud awal yang terlewat.

Oleh karena itulah pada saat berdiri lagi itu niatnya justru mengerjakan rakaat pertama, kedua, dan ketiga dengan membaca surat Al-Fatihah dan mengerjakan tasyahhud awal (bukan tasyahud akhir).

Sedangkan menurut pendapat mazhad Syafi'iyah, Ketika makmum masbuk ikut imam di rakaat keempat, niatnya tetap mengerjakan rakaat pertama. Begitu juga, meski imam sudah berada di rakaat ketiga atau keempat, tetap saja niat masbuk adalah mengerjakan rakaat pertama dulu.

Dasar dalilnya adalah dari hadits: "Apa yang bisa kamu dapat, lakukanlah shalat dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari).

Hadits ini dipahami bahwa perintahnya menggunakan kata fa-atimmu, yang bermakna sempurnakanlah. Dan yang namanya menyempurnakan bila yang awal sudah dikerjakan lebih dulu, baru kemudian mengerjakan kekurangannya. Dan mengerjakan yang kurang adalah mengerjakan rakaat-rakaat berikutnya.

Namun ketika imam berada pada rakaat kedua dan duduk tasyahhud awal, masbuk yang niatnya masih rakaat pertama tetap harus ikut duduk tasyahhud awal juga sebagaimana imam. Dan dalam mazhab ini, hal itu dibolehkan dan dimungkinkan. Sebab makmum tetap tidak boleh langsung berdiri padahal imamnya masih duduk tasyahud awal.

Tinggal kembalikan, mau ikut ijtihad yang mana. Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles