Senin, 25 Juli 2016

Pakaian Wanita Penyapu Jalan, Najiskah?

Assalamu'alaikum, kak kan prmpuan itu kl shlat bs di pakai bju yg ia pakai, klo bjunya syar'i..nah kan pnjang tuh, gmn klo ada kotor2 gtnya krn sking mnyapu jlannya, apa bs di pakai shlat jg? RestiAL


Wa'alaikumussalam, bismillah..

Iya, bahasan tentang pakaian wanita yang harus sampai menutupi kaki, karena kaki masih bagian dari aurat wanita, bahasannya disini http://muslimpathway.blogspot.com/2016/07/isbalnya-wanita_25.html

Islam adalah agama yang sempurna, yang menjelaskan setiap urusan secara detail. Sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Inilah bentuk kemudahan Islam..

Berkaitan dengan pertanyaan dari Resti; Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah r.a, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi Shalalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya." (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).

Imam Malik berkata, "Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/tubuh maka harus dibersihkan dengan air." Al Khathabi berkata. "Dan ummat sepakat dalam hal ini."

Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.


Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?

Pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah, atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." – (QS.2 :185)

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles