Haramnya Suap-Menyuap [Korupsi]
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yg halal. Akan tetapi saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yg haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yg tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?
Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi 'uang pelicin'. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut "memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan".
Tentu kita harus bedakan, antara memberi hadiah dengan suap. Saling memberikan hadiah adalah kesunnahan, tanpa ada pamrih didalamnya. Sedangkan suap, hukumnya sangat jelas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yg memberi maupun yg menerima.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS.Al-Baqarah : 188).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Al Haitsami rahimahullah berkata: "Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian". Tentu ini kasusnya bisa diterapkan dalam hal apapun..
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam MELAKNAT yang memberi suap dan yang menerima suap". (HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190).
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.
Sedangkan menurut Ijma’ Ulama, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, Shan’ani rahimahullah.
Allah itu MAHA SUCI, hanya menerima yang baik dari hamba-Nya. Jika dalam mencari rizki dimulai dengan cara yang tidak halal, tentunya tidak akan mampu mendatangkan keberkahan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Padahal untuk mendapatkan keberkahan, Islam haruslah dijalankan secara kaffah (menyeluruh), agar mendapatkan ridha Allah dalam setiap langkah hidup.
Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendaknya dimulai dari diri kita sendiri. Jadilah jiwa-jiwa yg amanah. Mari mainkan peran kita sebagai Khairu Ummah atau umat terbaik, seperti yg disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 110. Dan ummatan wasathan atau umat pilihan seperti yg disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143 :)