Senin, 11 Juli 2016

Sah kah Shalatnya Wanita yang Tidak Menutup Aurat?

assalamualaikum, kak apakah benar Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan hingga ia berjilbab? syukron Wanda Ekaputri Virgia

Wa'alaikumussalam,

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (artinya): "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab." (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin dari Shafiyyah binti Al-Harits dari Aisyah dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala (khimar)." (H.R. Abu Daud No. 546).

Juga terdapat di beberapa hadits riwayat lain yg isinya sama. Jika kita perhatikan hadits-hadits tersebut, anggapan bahwa wanita yg tidak berjilbab tidak sah shalatnya, para ulama katakan YA dan TIDAK. Jelas hadits-hadits di atas konteksnya adalah SHALAT. Dan sebagian ada yg " memperluas penerapannya " di luar shalat juga.

Perlu dipahami terlebih dahulu, dalam hadits2 tersebut, yg dimaksud tidak berjilbab di sini adalah menutup aurat dengan sempurna ketika dalam keadaan shalat, jelas shalatnya tidak sah dan tidak diterima jika tidak berjilbab dan berkerudung. Karena syarat sah shalat adalah MENUTUP AURAT DENGAN SEMPURNA, dan bagi wanita yg telah aqil baligh (ditandai telah haid), auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Jadi, wajib menutup rambutnya ketika shalat, karena rambut adalah bagian dari aurat juga.

Dari Muhammad bin Zain bin Qunfudz dari ibunya bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Rasulullah : "Pakaian apa yang harus dikenakan wanita ketika menunaikan shalat ?" Ummu Salamah menjawab : "Wanita shalat dengan memakai kerudung dan baju panjang yang menutup kedua punggung dan tumitnya." (H.R. Imam Malik)

Sedangkan perluasan makna yg mengatakan bahwa wanita yg tidak menutup aurat diluar shalat, tidak diterima shalatnya .. bisa dikatakan diluar konteks dari hadits2 tersebut. Para ulama yg memaknai hadits ini sesuai konteksnya, menghukumi bahwa wanita yg ketika di luar shalat tidak berjilbab namun ketika shalat ia berjilbab maka SHALATNYA TETAP SAH.

Adapun di luar shalat mereka tidak mengenakan jilbab/tidak menutup aurat sesuai tuntunan Islam, maka hal itu ada penilaian DOSA TERSENDIRI dan sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Bagi wanita baligh yg tidak menutup aurat diluar shalat, artinya yg tidak taat dengan perintah Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan surat An-Nuur ayat 31, ini berlaku secara umum dan luas, tanpa kecuali.

Perempuan adalah makhluk terindah yg Allah ciptakan. Namun, filosofi keindahan dalam agama Islam, bukan berarti harus dibuka dan di eksploitasi, melainkan ditutupi dgn syar'i dan itu membuatmu semakin berharga, apalagi jika dibarengi dgn keindahan jiwa, Kita tidak dianggap mencintai Allah hingga kita mencintai ketaatan kepada-NYA.

Wallahu a'lam bisshawab ..


Related Articles