Senin, 25 Juli 2016

Aurat Wanita

assalamu'alaikum warahmatullah ka gema, ka gema tau tafsir dari ibn katsir di an nur 31, "yang biasa tampak darinya" itu apa saja ya kak? saya mendengar dari guru, semisal wanita cuci piring yang biasa nampak berarti lengannya dan itu diperbolehkan terlihat. benar kak itu? :3 pengais ilmu


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..

Saya kutip dari pendapat para Shahabat dan para Ulama yang tahu benar ilmunya saja ya? 

Ibnu Abbas r.a meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘sesuatu yang biasa nampak’ dalam surat An-Nuur ayat 31 adalah muka dan kedua telapak tangan, ini juga pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abu Sya’tsa, Adl Dhahhak, Ibrahim An Nakha’i dan yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir 6/45).

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari menyatakan, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah muka dan dua telapak tangan.

Hal ini ditegaskan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya); "Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata : ‘Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah baligh (haid), maka tak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka dan telapak tangannya". (HR. Abu Dawud, Hadits Hasan Lighairihi, mempunyai saksi yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari ‘Iyadl bin Abdillah).

Selanjutnya, batasan terlihatnya aurat antara sesama wanita muslim.. bahasannya bisa dilihat disini http://muslimpathway.blogspot.co.id/2016/07/batasan-aurat-sesama-wanita.html

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles