Batas Sutrah dalam Shalat
Iya , sholat jumat kak. Berarti boleh lwt depannya kak? Satu lagi kak hehe. Kalo kita punya utang terus kita lupa berapa nominalnya dan orang yang mengutangi kita udh nggak tau dimana, terus kita harus gimana? Boleh kah mewakafkan uang dgn niat membayar utang kita? Hotchocolateaddicte
Assalamu'alaikum, Iya, saya ulang saja. Bagaimana jika kita sedang shalat jum'at, lalu terjebak di tempat yg sulit bergerak sedangkan sudah mulai takbir, apakah boleh melewati yg lain?
Hukum melewati sutrah orang yg sedang shalat itu sangat dilarang, sehingga ada perintah untuk mencegah siapapun yg melewati sutrahnya sebisa mungkin. Jika tidak, maka yg melewati sutrah orang yg sedang shalat tersebut berdosa.
Busr bin Sa’id meriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid mengutusnya untuk bertanya kepada Abu Juhaim apa yang didengarnya dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, maka Abu Juhaim berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika saja seorang yang lewat di hadapan seorang yang shalat mengetahui dosa yang dilakukannya, maka sungguh jika dia berdiri selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun) lebih baik baginya daripada lewat dihadapan orang yang shalat tersebut." Abu Al-Nadhr berkata, "Saya tidak tahu apakah beliau mengatakan empat puluh hari, bulan atau tahun." (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, anjuran untuk meletakkan sesuatu sebagai sutrah di depan seseorang ketika sedang shalat dan larangan untuk lewat di depan orang yg sedang shalat itu hanya berlaku bagi imam shalat jamaah dan orang yg shalat sendirian. Adapun bagi makmum dalam shalat berjamaah tidak dianjurkan untuk meletakkan sesuatu di depannya sebagai sutrah karena sutrahnya adalah sutrah imamnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bukhari dengan membuat bab dalam kitab Shahihnya ‘sutrah imam itu sutrah bagi siapa yg dibelakangnya’. Dan tidak apa2 hukumnya bagi seseorang untuk lewat di depan shaf makmum yang sedang sholat di belakang imamnya. Apalagi jika hal itu untuk keperluan yg mendesak seperti orang yg batal wudhunya di tengah shalat, maka dibolehkan baginya untuk lewat di depan shaf makmum yg lain. Hal itu berdasarkan hadits yg diriwayatkan Ibnu Abbas ra.
Pertanyaan kedua, Kalau punya hutang lalu kita lupa berapa jumlah nominalnya dan tidak tahu dimana keberadaan orangnya, bagaimana cara untuk membayar hutangnya?
Menunaikan hak-hak sesama hukumnya adalah wajib. Sehingga seseorang yg memiliki tanggungan hutang kepada siapa saja, harus berusaha menunaikan hutang tersebut kepada pemiliknya, atau kepada ahli warisnya bila pemiliknya sudah meninggal.
Dan apabila tidak mampu menunaikan kepada pemilik atau ahli warisnya, disebabkan telah berpindah ke negeri lain yang tidak di ketahui, atau tidak mengetahui alamatnya, atau lupa namanya tidak ingat sama sekali, maka hendaknya dia menyedekahkan hutang tersebut kepada orang2 miskin dengan meniatkan untuk pemiliknya.
Apabila ternyata pemiliknya datang, maka baiknya dia sampaikan apa adanya. Bila pemilik tersebut ridha maka selesailah tanggungan hutangnya. Namun bila tidak, dia tetap wajib membayarnya. Dan dia mendapat pahala sedekah yg sudah telanjur dia keluarkan, in syaa Allah. (Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta).