Jumat, 29 Juli 2016

Wajibkah Bermazhab?

Assalamualaikum ka gema.. tentang mazhab,aku pernah dgr katanya kalo kita sudah berpegang dlm satu mazhab maka dilarang hukumnya utk menyeleweng dr mazhab tsb. dg kata lain kalo udh ikutin satu mazhab harus tekunin semua ketentuan d mazhab tsb. apakah benar ka? terimakasih😊 Ana.

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Mazhab dalam fiqih tidak sama dengan sekte dalam agama lain, sebab mazhab adalah sebuah metodologi dalam menarik kesimpulan hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sekte dalam agama lain adalah perpecahan pada wilayah paling mendasar dalam akidah mereka. Jadi, kurang tepat kalau ada yang seperti Ana sampaikan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Al-Qur'an dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam Al-Hadits tidak pernah mewajibkan kita untuk berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang telah diberikan ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu pun tidak pernah diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari shahabat bila mereka mendapatkan masalah agama.

Maka tidak tepat, jika kita saat ini membuat kotak-kotak sendiri dan mengatakan bahwa setiap orang harus berpegang teguh pada satu mazhab saja dan tidak boleh berpindah mazhab. Bahkan di dalam mazhab itu sendiri, Ulama-ulamanya sering berganti pendapat juga.

Kita bisa lihat salah satu Imam besar, Imam Syafi’i yang merevisi mazhab qadim-nya dengan mazhab jadid. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang masih menggantungkan pendapat kepada masukan dari orang lain. Misalnya ungkapan paling masyhur dari mereka adalah: "Apabila suatu hadits itu shahih, maka menjadi mazhabku."

Itu berarti seorang imam bisa saja tawaqquf atau memberikan peluang berubahnya fatwa bila terbukti ada dalil yang lebih kuat. Maka perubahan pendapat dalam mazhab itu sangat mungkin terjadi.

Jika di dalam sebuah mazhab bisa dimungkinkan terjadinya perubahan fatwa, hal itu juga bermakna bahwa bisa saja seseorang berpindah mazhab dari satu kepada yang lainnya. Dan ini tentunya dengan syarat bukan atas nafsu sendiri, namun dengan pertimbangan yang benar-benar dikembalikan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah (QS. An-Nisa' :59).

Allah sendiri tidak pernah mewajibkan seseorang untuk betaqlid pada mujtahid tertentu. Kalaupun ada perintah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan seseorang untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum. Allah berfirman:

"Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Anbiya`: 7)

Mungkin pendapat yang Ana sampaikan adalah karena ditakutkan seseorang dengan mudahnya memilih pendapat dengan hawa nafsunya sendiri.

Dalam pesantren2 kebanyakan memang memakai metode pengajaran fiqih dengan satu mazhab saja. Padahal baiknya dibahas perbandingan dan perbedaan pendapat dari berbagai mazhab. Jadi diberikan pemahaman bahwa masalah fiqih itu ternyata bukan hanya satu versi, melainkan ada banyak versi. Selain itu, bila suatu ketika berhadapan dengan saudara-saudara muslim dari mazhab lain yang kebetulan berbeda teknis ibadahnya, sudah tidak asing lagi dan malah semakin erat hubungannya. Sehingga potensi perpecahan umat justru bisa diredam, karena masing-masing sudah punya wawasan tentang perbedaan masing-masing mazhab :)


Kesetaraan Gender [Emansipasi Wanita]

Assalamualaikum, apa pendapatmu tentang wanita yang menuntut kesetaraan gender ? Lalu bagaimana pandangan islam tentang hal itu ? Terimakasih :) Bayu

Wa'alaikumussalam, bismillah..

Saya pernah membahas fitrah seorang wanita dalam Islam, disini https://muslimpathway.blogspot.co.id/2016/07/karier-terbaik-wanita-adalah-di-rumahnya.html Kalau saja dipahami dengan baik, Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat dunia-akhirat :)

Ada kesalahan dalam memaknai kesetaraan gender, saya ambil contoh di Indonesia.. RA. Kartini misalnya. Saya kutip tulisan beliau, "Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama. " (Surat Kartini kepada Prof. Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902).

Artinya, kalau kita bisa menyimpulkan apa yang diperjuangkan Raden Ajeng Kartini semata hanya agar tercipta generasi yang lebih baik, karena pendidikan anak berawal dari pendidikan dalam keluarga. Seorang ibu adalah manusia yang paling banyak berperan dalam membentuk karakter anak. Oleh karena itu, seorang ibu harus dibekali dengan pengetahuan dan pendidikan yang baik.

Emansipasi yang diinginkan oleh beliau bukanlah keinginan untuk menyaingi kaum pria. Bukan pula emansipasi tanpa batas, melainkan hanya kesetaraan dalam mendapatkan hak pendidikan dan perlakuan yang sama, bukan keterkungkungan seperti yang terjadi saat itu.

Banyak wanita saat ini menafsirkan perjuangan emansipasi adalah untuk memperoleh kesetaraan gender. Emansipasi yang luas tanpa batas yang memberikan ruang kompetisi yang sama, tidak hanya dengan sesama wanita melainkan juga kompetisi dengan lawan jenis.

Dampak pemahaman emansipasi yang salah adalah munculnya ego-ego kaum wanita, karena keberhasilan karirnya. Terkadang wanita yang memiliki karir yang lebih tinggi dari suaminya, menjadi bersikap semaunya. Tidak lagi menghargai sosok suami sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus dihormati dan dihargai.

Sudah saatnya kaum wanita tidak lagi meributkan masalah emansipasi. Tidak lagi sibuk menuntut lahan-lahan yang bukan wilayahnya. Sungguh, tugas wanita sudah sangat berat tanpa ditambah kesibukan-kesibukan tersebut, tugas seorang wanita sudah sangat mulia dibandingkan sibuk menyerukan emansipasi yang salah letak.

Wanita dalam Islam diposisikan pada tempat yang mulia dengan tugas-tugas yang mulia, dijaga sedemikian rupa kehormatannya, dilindungi keselamatannya, dan dihargai, seperti yang sudah saya bahas disini https://muslimpathway.blogspot.co.id/2016/07/wanita-bagai-gelas-gelas-kaca.html Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sampai mewasiatkan kepada kami kaum laki-laki.

Seorang wanita dalam Islam adalah sosok yang mampu memecahkan karang sekeras apapun dengan kelembutannya. Di manapun, wanita dapat berkarya tanpa melepaskan tanggungjawab nya sebagai seorang ibu, istri, dan sahabat untuk suami dan anak-anaknya :)


Karier Terbaik Wanita adalah di Rumahnya

Assalamu'alaikum.. Kak menurut kakak Pekerjaan yang cocok untuk kaum akhwat apa? Pekerjaan yang gak sibuk sampe malem biar bisa nyempetin ngurus anak di rumah nanti Dea Betaria N


Wa'alaikumussalam, sangat banyak pekerjaan untuk seorang muslimah yg bisa dilakukan di rumah, tanpa harus meninggalkan kewajiban utamanya sebagai seorang istri juga seorang mama :)

Fitrah seorang wanita sebetulnya berkarir didalam rumahnya, seperti di jaman Rasulullah, rumah adalah tempat jihadnya seorang wanita. Hasilnya Islam berjaya, melahirkan generasi penerus Islam yg berkualitas. Seorang istri dan seorang Ibu yg berhasil mendidik putra-putrinya agar berguna bagi agamanya dan juga hidupnya. 

Dia yg diberikan kehormatan untuk pertamakali mengajarkan surat Al-Fatihah yg akan anaknya baca setiap shalat seumur hidupnya. Dia yg menjaga kehormatan keluarganya, menunggu suaminya pulang didepan pintu. Adalah jauh lebih mulia daripada wanita karir manapun :)

"Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (QS. An-Nisa’: 34)

Kadang ada yg protes, mengapa Islam terkesan mengekang wanita? Inilah doktrin yg selama ini sering dihembuskan iblis dan dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yg teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, melupakan tugas utamanya untuk mendidik generasi ummat yg berkualitas.



Cobalah lihat beberapa pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka:

Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas2 dalam rumah, dibarengi dgn perbaikan gizi dan pakaiannya, wajibnya melarang mereka untuk campur dgn laki2 lain”.


Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat2 kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan hidup mereka, merobohkan sendi2 keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak2 darinya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.


Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun. Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu2nya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yg mereka alami sekarang."

Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat dunia-akhirat :


Kejatuhan Cicak, Pembawa Sial? [Tathayyur]

Assalamu'alaikum ka, saya td pagi jam 3 lagi ke toilet kejatuhan cicak kepalanya, kata org2 kalo kejatuhan cicak takut ada apa2, harus percaya atau engga ka? Suci Amalia


Wa'alaikumussalam, bismillah..

Kita sebagai seorang muslim jangan percaya kepada thiyarah atau tathayyur. Tathayyur atau thiyarah yaitu merasa bernasib sial karena sesuatu atau merasa akan bernasib sial jika begini dan begitu, contohnya seperti yang Suci ceritakan.

Kenapa?

Pertama, orang yang bertathayyur tidak memiliki rasa tawakkal kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan senantiasa bergantung kepada selain Allah.

Kedua, dia bergantung kepada sesuatu yang tidak ada hakekatnya dan merupakan sesuatu yang termasuk takhayul dan keragu-raguan.

Ketiga, Thiyarah termasuk syirik yang menafikan kesempurnaan tauhid, karena berasal dari apa yang disampaikan syaithan berupa godaan dan bisikannya.


Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (artinya): "Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 909), Abu Dawud (no. 3910), at-Tirmidzi (no. 1614), Ibnu Majah (no. 3538), Ahmad (I/389, 438, 440), Ibnu Hibban (Mawaariduzh Zham’aan no. 1427), at-Ta’liiqatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban (no. 6089) dan al-Hakim (I/17-18). Lafazh ini milik Abu Dawud, dari Sahabat Ibnu Mas’ud . Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 429).

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa rasa sial dan nasib malang yang ditimbulkan dari sikap tathayyur ini hanya pada diri dan keyakinannya, bukan pada sesuatu yang ditathayyurkan. Maka prasangka, rasa takut dan kemusyrikannya itulah yang membuatnya bertathayyur dan menghalangi dirinya untuk berbuat sesuatu yang bermanfaat, bukan apa yang dilihat dan didengarnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menerangkan permasalahan tersebut kepada umatnya tentang kesesatan tathayyur supaya mereka mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan kepada mereka suatu tanda atas kesialan, atau menjadikannya sebab bagi apa yang mereka takutkan dan khawatirkan. Supaya hati mereka menjadi tenang dan jiwa mereka menjadi damai.

Telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barangsiapa mengurungkan niatnya karena thiyarah, maka ia telah berbuat syirik." Para Sahabat bertanya: "Lalu apakah tebusannya?" Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Hendaklah ia mengucapkan: ‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiadalah burung itu (yang dijadikan objek tathayyur) melainkan makhluk-Mu dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau." (HR. Ahmad (II/220), dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir da-lam Tahqiiq Musnad Imam Ahmad (no. 7045). Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1065).

Jadi, jauhkan dari percaya kepada hal-hal yang demikian.. Wallahu a'lam bisshawab.


Siapakah Seseorang yang Lalai dari Agama?

Assalamu'alaikum warahmatullah mas. siapa saja para manusia yg dikatan lalai dari agama? bgmna seseorang itu dapat di kriterikan lalai dalam agama (maksud saya ciri2nya).. syukron mas.. BoyWilliamtan

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..

Ciri-ciri orang yang dikategorikan telah lalai dalam agama, salah satunya diterangkan dalam surat Al-A'raf ayat 179:

"Sesungguhnya kami menjadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan daripada jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi tidak digunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata tetapi tidak digunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah) dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak digunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."


Orang-orang yang lalai dalam agama adalah yang lalai juga kepada Allah,

1. Mereka cenderung mengikut hawa nafsunya dan melampaui batas terhadap ketentu-ketentuan Allah.

Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melampaui batas." (QS. AL-Kahfi :28)


2. Mereka yang terus menerus menempuh jalan yang sesat, tidak mau mengikut jalan yang benar.

Allah berfirman: "Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombong dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka apabila melihat ayat-ayatKu, mereka tidak beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus menempuhnya. Yang demikian itu, adalah karana mereka mendustakan ayat-ayat Kami, dan mereka selalu lalai daripadanya." (QS. Al A’raf :146).


3. Mereka yang shalat, namun lalai dari shalatnya. Orang yang seperti ini bahkan dikatakan akan celaka..

Allah berfirman, "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS. Al-Ma’un: 4-5).


Para ulama menerangkan bahwa yang dimaksud "lalai" dalam ayat di atas mencakup tiga bentuk perbuatan, yaitu:

1. Menunda-nunda shalat hingga baru dikerjakan ketika waktu shalat hampir berakhir.

2. Mengerjakan shalat, namun tidak memperhatikan syarat dan rukunnya sebagaimana yang diperintahkan.

3. Mengerjakan shalat tanpa disertai ke-khusyu-an dan tidak merenungi makna bacaan shalatnya, sehingga perbuatannya pun tidak mencerminkan sebagai orang-orang yang shalat.


Adapun siksa kubur, yang akan dialami oleh orang yang lalai dalam shalatnya, disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Samurah bin Jundab. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat siksa bagi orang yang lalai dalam shalatnya, yaitu kepalanya akan dipecahkan dengan sebuah batu besar dan hal itu dilakukan berulang kali. (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita tidak menyepelekan perkara ini, dan kita memohon kepada Allah agar kita senantiasa termasuk orang-orang yang selalu memperbaiki amalan dengan berharap ridha Allah semata. 

Wallahu a'lam


Tafsir Surat An-Nahl: 92

kak mohon penjelasan dari an nahl 92. "dan janganlah kamu seperti perempuan yang menguraikan benanngnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi tercerai berai kembali." assalamu'alaikun warahmatullahpengais ilmu


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..

Dalam memahami ayat ini, salah satunya harus dibaca sampai selesai. Dimana Allah membuat perumpamaan bahwa orang yang menyalahi perjanjian adalah seperti orang yang mengurai pintalannya kembali setelah sebelumnya dia susun rapi dengan kuat.

"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan, yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya, Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya, di hari kiamat, akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu." – (QS.16 :92)

Dalam tafsir Ibnu Katsir, Mujahid menuturkan bahwa dahulu bangsa Arab Jahiliyah terbiasa bersumpah setia kepada komunitas dengan jumlah lebih besar dan kuat. Jika ada komunitas yang lebih besar dan kuat dari yang sebelumnya, mereka membatalkan sumpah setia mereka begitu saja seraya berpihak kepada kelompok yang lebih besar dan kuat. Islam melarang sikap demikian. (Al-Misbah, Al-Munir fi Tahzib Tafsir Ibnu Katsir, 1999: 588-589).

Ayat tersebut memerintahkan kaum muslim untuk menepati janji, seperti dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 34. Memenuhi janji adalah sifat orang yang beriman, orang beriman tidak pernah berjanji pada hal-hal yang tidak bisa mereka penuhi/tidak mereka lakukan. Hal inipun dikatakan dalam Al-Qur'an surat Ash-Shaff ayat 2-3:

"Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan, apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah, bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan." – (QS. 61: 2-3)

Wallahu a'lam bisshawab.


Hukum Cadar/Niqab dalam Pandangan Ulama 4 Mazhab

ka tolog jelasin tentang cadar dari masing masing mahzab kak.. mm aku pengin tau lebih jauh 😊 syukron.. Khansa Nuansa Oktofani


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..

Masalah niqab ini adalah masalah khilafiyah para Ulama (diperselisihkan). Ada yang memandang wajib dan ada yang menafsirkannya sunnah. Artinya, persoalan apakah dapat membuka wajah atau wajib menutup wajah dengan niqab, demikian juga dengan hukum kedua telapak tangan adalah masalah yang masih diperselisihkan para Ulama. Baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu sampai sekarang.

Kenapa? Ini dikarenakan adanya nash multitafsir. Perbedaan pendapat itu kembali ke pandangan masing2 terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman masing2 tentang batasan aurat bagi muslimah, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dalalah (petunjuknya) tentang masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.


Inilah pendapat Ulama 4 mazhab tentang niqab:

1. Madzhab Hanafi. Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai niqab hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

2. Madzhab Maliki. Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

3. Madzhab Syafi'i. Aurat wanita di depan pria ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita mengenakan cadar di depan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad madzhab Syafi'i.

4. Madzhab Hambali. *Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya." (Dinukil dalam Zaadul Masiir , 6/31).


Yusuf Qardhawi, seorang Ulama fiqih kontemporer menegaskan tentang adanya khilafiyyah dalam masalah ini, "Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pendapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama muhaqiq telah sepakat tentang tidak bolehnya menganggap munkar terhadap masalah -masalah ijtihadiyah khilafiyah."

Bahkan kata beliau, seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia dengan memilih lebih berhati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?


Wajibkah atau sunnah kah? Semuanya dikembalikan ke masing-masing, mana yang lebih baik dan lebih maslahat. Hanya yang paling jelas adalah dari hadits ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan batasan aurat muslimah adalah muka dan telapak tangan.

Wallahu a'lam bisshawab.



Selasa, 26 Juli 2016

Haramnya Suap-Menyuap [Korupsi]


Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yg halal. Akan tetapi saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yg haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yg tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi 'uang pelicin'. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut "memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan".

Tentu kita harus bedakan, antara memberi hadiah dengan suap. Saling memberikan hadiah adalah kesunnahan, tanpa ada pamrih didalamnya. Sedangkan suap, hukumnya sangat jelas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yg memberi maupun yg menerima.

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS.Al-Baqarah : 188).

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al Haitsami rahimahullah berkata: "Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian". Tentu ini kasusnya bisa diterapkan dalam hal apapun.. 

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam MELAKNAT yang memberi suap dan yang menerima suap". (HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190).

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma’ Ulama, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, Shan’ani rahimahullah. 

Allah itu MAHA SUCI, hanya menerima yang baik dari hamba-Nya. Jika dalam mencari rizki dimulai dengan cara yang tidak halal, tentunya tidak akan mampu mendatangkan keberkahan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Padahal untuk mendapatkan keberkahan, Islam haruslah dijalankan secara kaffah (menyeluruh), agar mendapatkan ridha Allah dalam setiap langkah hidup.

Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendaknya dimulai dari diri kita sendiri. Jadilah jiwa-jiwa yg amanah. Mari mainkan peran kita sebagai Khairu Ummah atau umat terbaik, seperti yg disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 110. Dan ummatan wasathan atau umat pilihan seperti yg disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143 :)


Senin, 25 Juli 2016

Aurat Wanita

assalamu'alaikum warahmatullah ka gema, ka gema tau tafsir dari ibn katsir di an nur 31, "yang biasa tampak darinya" itu apa saja ya kak? saya mendengar dari guru, semisal wanita cuci piring yang biasa nampak berarti lengannya dan itu diperbolehkan terlihat. benar kak itu? :3 pengais ilmu


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..

Saya kutip dari pendapat para Shahabat dan para Ulama yang tahu benar ilmunya saja ya? 

Ibnu Abbas r.a meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘sesuatu yang biasa nampak’ dalam surat An-Nuur ayat 31 adalah muka dan kedua telapak tangan, ini juga pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abu Sya’tsa, Adl Dhahhak, Ibrahim An Nakha’i dan yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir 6/45).

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari menyatakan, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah muka dan dua telapak tangan.

Hal ini ditegaskan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya); "Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata : ‘Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah baligh (haid), maka tak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka dan telapak tangannya". (HR. Abu Dawud, Hadits Hasan Lighairihi, mempunyai saksi yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari ‘Iyadl bin Abdillah).

Selanjutnya, batasan terlihatnya aurat antara sesama wanita muslim.. bahasannya bisa dilihat disini http://muslimpathway.blogspot.co.id/2016/07/batasan-aurat-sesama-wanita.html

Wallahu a'lam bisshawab.


Batasan Aurat Sesama Wanita Muslim

Assalamualaikum kak, akukan msh sklh, nah di sekolahku itu diwajibin smuanya hrs shalat. Akukan berjilbab, jd pas mau wudhu hrs buka jilbabku. Sdngkn di tmpt wudhu itu bnyk temanku(perempuan semua ya)itu dosa apa ngga ya ka? soalnya prnh baca kita gaboleh keliatan rambut walaupun sesama perempuan... ig: @novianurul_r


Wa'alaikumussalam, bagus .. memang shalat itu wajib, dan lebih baik ditunaikan di awal waktu jika tidak memiliki udzur. Sedangkan jika situasi ketika berwudhu harus bersamaan dengan yang lain (sesama muslimah), maka ini dibolehkan untuk membuka anggota wudhunya (asalkan tidak ada lelaki ajnabi), selama aman dari fitnah.

Ini sudah sering dibahas sebetulnya di ask yang lama. Batasan aurat seorang muslimah dengan muslimah yang lain menurut jumhur fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa batas-batasnya sama seperti batas aurat antara lelaki dengan lelaki, yaitu antara pusar sampai lutut.

Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkan, "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)

Sedangkan yang ini adalah hadits umum, yang melarang saling melihat aurat masing-masing. Dan hadits di atas adalah hadits khusus tentang batasan auratnya.

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya): "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain." (HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya).

Akan tetapi jika ditakutkan atau dikhawatirkan akan muncul fitnah dengan memperlihatkan aurat sesuai dengan batas yang telah ditentukan misalnya rasa suka sesama jenis maka diharamkan bagi seorang wanita muslimah untuk membuka auratnya meskipun kepada sesama wanita muslimah, begitu juga bagi seorang laki-laki kepada laki-laki lainnya.

Wallahu a'lam bisshawab.


Pakaian Wanita Penyapu Jalan, Najiskah?

Assalamu'alaikum, kak kan prmpuan itu kl shlat bs di pakai bju yg ia pakai, klo bjunya syar'i..nah kan pnjang tuh, gmn klo ada kotor2 gtnya krn sking mnyapu jlannya, apa bs di pakai shlat jg? RestiAL


Wa'alaikumussalam, bismillah..

Iya, bahasan tentang pakaian wanita yang harus sampai menutupi kaki, karena kaki masih bagian dari aurat wanita, bahasannya disini http://muslimpathway.blogspot.com/2016/07/isbalnya-wanita_25.html

Islam adalah agama yang sempurna, yang menjelaskan setiap urusan secara detail. Sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Inilah bentuk kemudahan Islam..

Berkaitan dengan pertanyaan dari Resti; Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah r.a, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi Shalalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya." (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).

Imam Malik berkata, "Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/tubuh maka harus dibersihkan dengan air." Al Khathabi berkata. "Dan ummat sepakat dalam hal ini."

Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.


Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?

Pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah, atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." – (QS.2 :185)

Wallahu a'lam bisshawab.


Isbalnya Wanita

Gema perempuan klau isbal gpp ya? Mulyani


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Isbalnya perempuan berbeda dengan laki-laki, seperti halnya kaum laki-laki, perempuan pun dilarang isbal. Akan tetapi ukuran isbal pakaian perempuan berbeda dengan kaum laki-laki. Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian perempuan adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits bahwa Rasulullah membatasi panjang pakaian wanita hanya boleh ditambah satu hasta atau dua jengkal, TIDAK BOLEH LEBIH.

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal," Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap "Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu," jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih).


Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

Pertama, bahwa seorang perempuan WAJIB menutup kedua kakinya dengan pakaiannya.

Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.


Lalu, dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ukuran satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat (in syaa Allah) satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah r.a berkata, Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap, lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta dan tidak boleh melebihi satu hasta.

Wallahu a'lam bisshawab.